Scroll untuk baca artikel
Agraria & PertanahanBeritaHukum & KriminalKejatiKorupsiNasionalSumselViral

Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Peras Terdakwa Korupsi Rp 750 Juta agar Tak Naik Status Tersangka

×

Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Peras Terdakwa Korupsi Rp 750 Juta agar Tak Naik Status Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kolase Kantor Kejati Sumsel. Dok_Tribunepos.umbaran.com

TRIBUNEPOS, PALEMBANG – Praktik mencoreng integritas penegakan hukum kembali mencuat. Seorang oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan diduga terlibat pemerasan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Dalam sidang pembacaan eksepsi terdakwa Effendi Suryono alias Afen dan Bahtiyar, Kamis (19/6/2025) di Pengadilan Tipikor Palembang, terungkap bahwa oknum tersebut meminta uang senilai Rp 750 juta kepada Bahtiyar saat ia masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.

“Dari jumlah yang diminta, klien kami baru mampu menyerahkan Rp 400 juta secara bertahap. Sisa Rp 350 juta belum terpenuhi,” kata kuasa hukum Bahtiyar, Indra Cahaya, di hadapan majelis hakim.
Grafik alur pemerasan. Dok_ Tribunepos.umbaran.com

Bukan Jaksa, Tapi Pegawai Kejati

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya dugaan keterlibatan pegawai dalam peristiwa tersebut.

“Peristiwa ini memang sudah kami ketahui sejak awal. Oknum tersebut bukan jaksa, melainkan pegawai di lingkungan Kejati Sumsel,” ujar Vanny saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, oknum tersebut disebut dalam eksepsi karena mengatasnamakan para jaksa dalam permintaan uang. Pemeriksaan internal pun telah dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumsel.

Hasil pemeriksaan internal telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapatkan arahan lanjutan dan usulan sanksi.

“Usulan penjatuhan hukuman sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung. Saat ini kami tinggal menunggu keputusan resmi dari pusat,” tegas Vanny.

Ia belum mengungkap identitas oknum tersebut karena masih dalam ranah pengawasan dan disiplin internal, serta menunggu instruksi lanjutan dari Kejagung.

Kerugian Negara Capai Rp 61 Miliar

Bahtiyar, terdakwa yang mengungkap dugaan pemerasan tersebut, merupakan mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016. Bersama terdakwa lainnya, ia terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SPH dan izin perkebunan kelapa sawit yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 61 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini tidak hanya mengguncang proses peradilan, tetapi juga menjadi sorotan tajam terhadap integritas aparat penegak hukum. **

Reporter: Hendri