PALEMBANG, TRIBUNEPOS – Di balik gegap gempita persiapan Pilkada Serentak 2024, terselip isu krusial yang mengancam integritas proses demokrasi kita.
Di Palembang, isu mengenai masih tercatatnya pemilih yang telah meninggal dunia dalam daftar calon pemilih mencuat, mengungkapkan perlunya pemutakhiran data yang tepat dan cermat, serta jangan membuka celah bagi potensi kecurangan.
Kurangnya Pelaporan dan Pencatatan Surat Kematian
Masalah ini berakar dari banyaknya pemilih yang telah meninggal dunia tetapi keluarganya belum melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau belum dibuatkan surat kematian oleh pemerintah setempat.
Proses ini, yang seharusnya menjadi bagian rutin dari administrasi kependudukan, ternyata tidak selalu berjalan lancar.
Akibatnya, petugas pencocokan dan penelitian (coklit) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setingkat di bawahnya masih mencatat pemilih yang telah meninggal tersebut dalam daftar pemilih.
Nova Harzales: Mengawasi dengan Ketat
Nova Harzales, anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gandus, Palembang, menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh Pengawas Pemilu Desa/Keluarga (PKD/K) dan Panwascam untuk menangani masalah ini.
“PKD/K dan Panwascam harus benar-benar mengawasi kondisi ini. Jika orang meninggal namanya masih dimasukkan di DPS kemudian nanti di DPT, sebaiknya dibuatkan sebagai temuan untuk kemudian ditindaklanjuti di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota sampai Provinsi,” ujar Nova kepada Tribunepos.com, Sabtu (3/8/24).
Ia menambahkan bahwa memasukkan nama orang meninggal ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa masuk ke pelanggaran administrasi, bahkan pidana pemilu, jika dilakukan dengan sengaja dan dengan tujuan tertentu.
Potensi Kecurangan: Menggunakan Nama Pemilih yang Sudah Meninggal
Dengan masih tercatatnya orang yang sudah meninggal di DPS kemudian di DPT, berarti ada kertas suara untuk nama orang mati tersebut.
Kondisi ini membuka adanya potensi kecurangan, tidak menutup kemungkinan kertas suara tersebut digunakan oleh oknum untuk dicoblos.
KPU dan Disdukcapil setingkat di bawahnya seharusnya tegas dan teliti dalam menangani kasus pemilih yang sudah meninggal ini.
Koordinasi antara KPU, Disdukcapil, dan pemerintah desa/kelurahan sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih diperbarui secara real-time.
Disdukcapil perlu mempercepat proses pencatatan surat kematian, sementara KPU harus meningkatkan pengawasan dan validasi data pemilih.
Pentingnya Peran Keluarga dan Masyarakat
Peran keluarga dan masyarakat juga tidak kalah penting dalam memastikan akurasi data pemilih.
Keluarga harus proaktif melaporkan kematian anggota keluarga mereka ke Disdukcapil dan memastikan bahwa surat kematian segera dikeluarkan.
Selain itu, masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam proses coklit dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian data.
Menuju Pemilu yang Bersih dan Adil
Langkah tegas dan pengawasan ketat menjadi kunci untuk mencegah potensi kecurangan dalam pemutakhiran data pemilih.
Isu ini merupakan pengingat bahwa demokrasi tidak hanya tentang memilih, tetapi juga tentang memastikan setiap suara dihitung dengan adil dan akurat.
Di tengah persiapan Pilkada 2024, mari kita tingkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. (*)