Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalNasionalOgan IlirSumsel

Penyidikan Korupsi, Kejari Ogan Ilir Sudah Rampungkan Dua Kasus, Satu Belum Mulai

×

Penyidikan Korupsi, Kejari Ogan Ilir Sudah Rampungkan Dua Kasus, Satu Belum Mulai

Sebarkan artikel ini
Kasat Intel Kajari Ogan Ilir, Pandu Wardhana (tengah) . (Foto: Tribunepos)
Laporan Jurnalis: Recita Meila Zaskiah/ Tribunepos Ogan Ilir

OGAN ILIR, TRIBUNEPOS – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melalui Kepala Satuan Intelijen (Kasat Intel), Pandu Wardhana, mengungkapkan capaian kinerja penyidikan kasus korupsi sepanjang tahun 2025.

Pandu menjelaskan, Kejari Ogan Ilir memiliki target tahunan terkait penyidikan perkara korupsi.

“Kalau target pasti ada, karena kita memiliki tiga target perkara korupsi setiap tahunnya. Itu pun sudah tercapai dua,” ujarnya.

Menurut Pandu, jumlah penyidikan yang dilaksanakan disesuaikan dengan alokasi anggaran.

“Kinerja kita berbasis anggaran. Kalau anggaran yang diberikan sesuai, kejaksaan tipe B seperti kita menargetkan tiga penyidikan. Tahun ini, dua sudah selesai, tinggal satu yang belum mulai,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu kasus yang telah disidik adalah kasus korupsi terkait PMI. Namun, Pandu tidak merinci secara detail kasus lain yang telah diselesaikan selain kasus tersebut.

Ketika ditanya apakah target ini sama setiap tahun, Pandu menegaskan bahwa jumlah penyidikan berbeda-beda, menyesuaikan kebijakan dari Kejaksaan.

“Setiap tahun berbeda-beda. Target kita mengikuti arahan dari Kejaksaan Agung, tapi prinsipnya tetap berbasis anggaran dan capaian kinerja,” katanya.

Dengan dua penyidikan yang telah rampung, termasuk kasus korupsi PMI, Kejari Ogan Ilir menunjukkan upaya menuntaskan perkara, meski satu kasus korupsi masih belum mulai dan harus diselesaikan hingga akhir tahun. **