Oleh: Nova Harzales, Panwascam Gandus, Kota Palembang
TRIBUNEPOS.COM – Tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 tengah berlangsung sejak 25 Juli hingga 11 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai proses ini sebagai langkah awal untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilihan yang akan datang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan dalam penyusunan DPS yang perlu mendapatkan perhatian serius demi kelancaran proses pemilu.
Beberapa kerawanan yang diidentifikasi oleh Bawaslu yang perlu segera diatasi untuk memastikan keakuratan dan keadilan dalam penyusunan daftar pemilih ini, antara lain:
1. Penyusunan DPS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Pemilu, seperti:
■ Data Pemilih Ganda: Masih ditemukan adanya data pemilih yang terdaftar lebih dari sekali di beberapa wilayah.
■ Pemilih Tidak Memenuhi Syarat: Adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti usia belum cukup 17 tahun atau status kewarganegaraan yang belum jelas.
■ Pemilih Pindahan: Proses pemindahan data pemilih yang tidak akurat, sehingga pemilih yang sudah pindah domisili masih terdaftar di tempat asal.
■ Validasi Data yang Lemah: Proses validasi yang kurang optimal, menyebabkan masih adanya data pemilih yang tidak valid masuk dalam daftar sementara.
■ Pemilih yang Meninggal Dunia: Masih tercatatnya pemilih yang telah meninggal dunia dalam daftar, yang menunjukkan kurangnya pemutakhiran data yang tepat waktu.
2. Hasil penyusunan DPS tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi.
3. KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atau saran perbaikan dari pengawas pemilu terkait penyusunan DPS.
4. KPU sesuai tingkatan tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada pengawas pemilu.
5. Daftar pemilih diumumkan kurang dari 10 hari.
6. Hasil penyusunan DPS tidak diumumkan di papan pengumuman RT/RW, kantor desa, kantor kelurahan setempat atau tempat lain.
7. KPU tidak melakukan pencermatan ulang daftar di Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) yang dibandingkan dengan data Excel hasil penyusunan DPS hasil perbaikan.
Seluruh elemen masyarakat dihimbau untuk turut serta mengawasi jalannya penyusunan DPS ini agar proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil. Masyarakat diajak untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi tahapan ini demi masa depan demokrasi kita.
Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan setiap tahapan pemilu dapat berlangsung tanpa hambatan berarti, serta menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemilihan yang jujur dan adil adalah tanggung jawab bersama demi masa depan demokrasi Indonesia. (*)