Scroll untuk baca artikel
BeritaBerita UtamaNasionalPolitik

Polemik Mobil Dinas Mewah Ketua KPU Ogan Ilir Terus Bergulir, Diduga Ada Perlakuan Khusus dari Bupati Panca? Bawaslu ‘Dianaktirikan’

×

Polemik Mobil Dinas Mewah Ketua KPU Ogan Ilir Terus Bergulir, Diduga Ada Perlakuan Khusus dari Bupati Panca? Bawaslu ‘Dianaktirikan’

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polemik Mobil Dinas Mewah Ketua KPU Ogan Ilir Terus Bergulir, Diduga Ada Perlakuan Khusus dari Bupati Panca? Bawaslu 'Dianaktirikan'. (Dok. Tribunepos.com)

OGAN ILIR, TRIBUNE POS – Polemik seputar mobil dinas mewah yang digunakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir terus bergulir. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan nomor polisi BG 33 TZ yang digunakan oleh Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, menjadi sorotan karena diduga bentuk perlakuan khusus dari Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar (PWA).

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkesan dianaktirikan dalam hal bantuan pinjam pakai fasilitas operasional kendaraan dinas tersebut.

Situasi ini menjadi sorotan tajam masyarakat hingga mengundang perhatian publik luas. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana kendaraan mewah dengan spesifikasi dan harga tinggi itu hanya diberikan (pinjam pakai) ke KPU Ogan Ilir saja, sedangkan Bawaslu sampai saat ini tidak (belum) mendapatkan bantuan mobil operasional kendaraan dinas dari Pemkab Ogan Ilir.

Perlakuan terkesan tidak adil ini menimbulkan pertanyaan luas mengenai ketimpangan perhatian antara KPU dan Bawaslu, apakah ada maksud tertentu dari Bupati PWA? Atau memang ada ketidaksukaan dengan Bawaslu Ogan Ilir?

KPU menerima kendaraan mewah ini, sementara Bawaslu, yang juga memiliki peran penting dalam pengawasan Pemilukada di Ogan Ilir ini, tidak mendapatkan satu fasilitas pinjaman mobil dinas pun. Hingga kini, Bawaslu hanya menerima janji-janji tanpa realisasi terkait fasilitas operasional yang memadai dari Pemkab Ogan Ilir, berbeda jauh dengan yang didapat KPU.

Kondisi ini semakin kontras dengan Bawaslu yang terkesan ‘dianaktirikan’. Bawaslu juga memiliki peran penting dalam memastikan Pemilukada berjalan dengan lancar dan adil, namun fasilitas pinjaman mobil dinas tidak sama sekali didapat Bawaslu Ogan Ilir. Ini menimbulkan ketimpangan dalam dukungan operasional antara kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati saat dimintai tanggapan, memilih untuk tidak banyak berkomentar.

“Biarlah pak, biarlah masyarakat bisa menilainya sendiri,” ucapnya singkat, Selasa (25/4/24).

Masyarakat: Janganlah Berlaku Tak Adil Begitu

Sebelumnya masyarakat Ogan Ilir tengah menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir terkait pemberian bantuan pinjam pakai mobil dinas yang dinilai tidak adil antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Dalam upaya menunjang suksesnya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Ogan Ilir, Bupati PAW memberikan bantuan pinjam pakai lima mobil dinas kepada KPU.

Mobil-mobil tersebut terdiri dari 1 unit Mitsubishi Pajero untuk Ketua KPU dan 4 unit Toyota Avanza terbaru masing-masing untuk anggota KPU lainnya.

Sementara itu, Bawaslu Ogan Ilir belum menerima bantuan serupa meskipun telah mengajukan permintaan. Yang ada hanya janji-janji saja.

Keadaan ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan alasan di balik keputusan Pemkab yang memberikan bantuan hanya kepada KPU.

Padahal, kedua lembaga ini memiliki peran yang sama penting dalam penyelenggaraan Pemilukada.

“Kedua lembaga negara ini sama-sama penting bagi terselenggaranya Pemilukada di Ogan Ilir. Kenapa hanya KPU yang dapat bantuan pinjam pakai mobil dinas? Sedangkan Bawaslu tidak,” ujar salah satu masyarakat Ogan Ilir, M. Taqwa beberapa waktu lalu.

Masyarakat khawatir bahwa kurangnya dukungan operasional terhadap Bawaslu dapat mempengaruhi efektivitas pengawasan jalannya Pemilukada.

“Apa ada unsur kesengajaan untuk melemahkan fungsi Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pemilukada nanti?” ucap warga tersebut.

Saat ini, KPU Ogan Ilir memiliki total 10 mobil dinas operasional, lima di antaranya merupakan bantuan pinjam pakai dari Pemkab Ogan Ilir, sementara lima lainnya adalah mobil dinas dari KPU RI.

Sebaliknya, Bawaslu Ogan Ilir hanya memiliki 3 mobil dinas saja yang semuanya merupakan bantuan dari Bawaslu RI.

Masyarakat berharap Pemkab Ogan Ilir dapat berlaku adil dan memberikan dukungan yang setara kepada kedua lembaga tersebut demi kelancaran dan kesuksesan Pemilukada di Ogan Ilir.

“Ada apa Pemkab Ogan Ilir? Janganlah berlaku tidak adil begitu,” tegas Taqwa.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Umum Pemkab Ogan Ilir, Sunarto menjelaskan, bahwa Bawaslu Ogan Ilir sudah pernah diberikan pinjam pakai kendaraan operasional.

Tapi, kata Narto, karena unitnya tidak baru lagi maka oleh Bawaslu Ogan Ilir di over ke Bawaslu Provinsi Sumsel.

Sementara Bawaslu Ogan Ilir sudah mendapat bantuan unit baru bantuan dari Bawaslu Provinsi Sumsel. Maka kendaraan yang dipinjam pakaikan tadi, ditarik kembali oleh Pemkab Ogan Ilir.

“Kebetulan juga unit tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Ogan Ilir, oleh karena itu kami tarik kembali,” tulis Narto saat dikonfirmasi media ini, Kamis (6/6/24).

Ia beralasan, mengingat keterbatas unit yang ada di Pemkab Ogan Ilir, maka usulan unit yang baru yang diusulkan oleh Bawaslu belum dapat pihaknya penuhi.

“Kami (Pemkab Ogan Ilir), sedang mengupayakan penganggaran di APBD perubahan mendatang,” ujarnya.

Mengenai KPU Ogan Ilir mendapat bantuan pinjam pakai mobil dari Pemkab, Narto menceritakan alasan, bahwa kebetulan unit kendaraan yang diminta KPU sudah tersedia sesuai usulannya.

“Untuk operasional KPU kan belum ada, sehingga kami penuhi terlebih dahulu. Bahkan untuk ketua KPU pun kami pakaikan unit yang lama eks kepala OPD,” terangnya.

Narto tegaskan, jadi sudah jelas tidak ada pilih kasih atau tendensius dari Pemkab Ogan Ilir soal bantuan fasilitasi untuk Bawaslu dan KPU.

“Kami minta agar teman-teman juga memahami kondisi Pemkab secara umum sehingga tidak menimbulkan opini negatif di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya. **