Laporan: Fadila/ Jurnalis Magang Tribunepos
INDRALAYA, TRIBUNEPOS – Sat Reskrim Polsek Indralaya melimpahkan dua tersangka kasus pencurian dan percobaan pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kamis (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua tersangka, yakni Sopian alias Anggon (50) dan M. Dwiki (25), langsung digiring ke Lapas Tanjung Raja dengan pengawalan ketat petugas.
Sopian, warga Dusun I Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kasusnya bermula dari laporan polisi nomor LP/B/26/VI/2025/Res OI/Sek Ind pada 3 Juni 2025.
Sementara Dwiki, warga Jalan Pengadilan Tinggi, Kecamatan Sukarami, Palembang, dijerat Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. Ia dilaporkan melalui LP/B/27/VI/2025/Res OI/Sek Ind pada 15 Juni 2025.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
“Kami mengawal langsung kedua tersangka hingga sampai ke Lapas Tanjung Raja untuk memastikan proses hukum berjalan aman,” ujar Kanit Reskrim Polsek Indralaya, Aiptu Defriansyah, SE.
Defriansyah juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
“Saat bepergian atau meninggalkan rumah, sebaiknya pasang CCTV atau beri tahu tetangga sekitar. Untuk pengguna motor, tambahkan kunci pengaman ekstra karena curanmor masih sering terjadi,” katanya.
**