OGAN ILIR, TRIBUNEPOS — Ratusan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang tergabung dalam Serikat Petani Pembaharuan (SPP) Ogan Ilir, menggelar aksi unjuk rasa di area perkebunan karet milik PT. Gembala Sriwijaya, Senin (27/10/2025).
Aksi dipimpin oleh Amirul Mukminin, Ketua DPC SPP Ogan Ilir, bersama Bahalim dan Agusoni selaku koordinator lapangan, menuntut pihak perusahaan untuk mengosongkan lahan yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah habis pada 11 Desember 2024 dan mengembalikan tanah tersebut kepada warga Desa Tanjung Baru.
Massa aksi yang semula berkumpul di Lapangan Sepak Bola Desa Tanjung Baru kemudian bergerak menuju area perkebunan PT. Gembala Sriwijaya yang berbatasan langsung dengan Desa Payakabung.
Dengan menggunakan kendaraan roda dua dan membawa alat pengeras suara, mereka membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Desa Tanjung Baru yang Habis Masa HGU-nya 11 Desember 2024’, ‘Kembalikan Tanah Hak Milik Warga Desa Tanjung Baru’, ‘Harga Mati! Kami Menolak Perpanjangan Kontrak’, dan ‘Kami Siap Berjuang Mempertahankan Tanah Hak Warga.’
Setibanya di PT. Gembala Sriwijaya, massa memasang spanduk sebagai simbol penolakan terhadap aktivitas perusahaan di lahan tersebut.
Dalam orasinya, Amirul Mukminin menyebut masyarakat telah berulang kali menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi, termasuk ke Pemprov Sumsel, Pemkab Ogan Ilir, dan Polres Ogan Ilir, namun belum mendapat tanggapan berarti.
“Kami juga sudah aksi di Kantor Bupati Ogan Ilir dan mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara, tetapi belum ada jawaban. Karena itu, kami beri waktu 2×24 jam kepada PT. Gembala Sriwijaya untuk mengosongkan lahan. Jika tidak, kami siap melakukan aksi yang lebih besar,” tegas Amirul.
Ia menambahkan, warga mendukung program ketahanan pangan nasional Presiden Prabowo Subianto, namun berharap pemerintah memberi perhatian terhadap petani lokal yang belum memiliki lahan garapan sendiri.
Aksi massa diterima oleh Santo, Asisten Lokasi 14 yang mewakili manajemen PT. Gembala Sriwijaya.
“Saya akan menyampaikan tuntutan ini ke pimpinan. Mohon waktu 2×24 jam untuk menunggu keputusan dari manajemen. Saya juga pekerja, jadi tidak bisa memutuskan sendiri,” ujarnya di hadapan massa.
Tokoh masyarakat Basuki menilai lahan eks-HGU itu seharusnya dikembalikan kepada warga untuk mendukung ketahanan pangan di Ogan Ilir. Sementara Sugeng meminta DPRD Ogan Ilir turun tangan memperjuangkan aspirasi warga.
“Kami berjuang murni untuk masyarakat dan masa depan anak-anak kami. Kami ingin kepastian hukum agar lahan ini benar-benar dikembalikan kepada warga,” kata Sugeng.
Halim, Ketua BPD Desa Tanjung Baru, menegaskan masyarakat akan terus mengawal proses tersebut.
“Mulai hari ini kami minta PT. Gembala Sriwijaya menghentikan seluruh aktivitas di lahan warga. Kami akan melakukan pemantauan dan swiping agar tidak ada lagi kegiatan perusahaan di lokasi,” ujarnya.
Usai berorasi, massa melanjutkan ke kantor PT. Gembala Sriwijaya. Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat. (*)
Sumber: Oman












