Scroll untuk baca artikel
BeritaKorupsiOKISosialSumsel

Realisasi Dana Sosial OKI Rp 1,1 M Diduga Bermasalah: Penyaluran Bantuan Dinilai Tak Sesuai Hingga Asumsi Dugaan Korupsi

×

Realisasi Dana Sosial OKI Rp 1,1 M Diduga Bermasalah: Penyaluran Bantuan Dinilai Tak Sesuai Hingga Asumsi Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Sosial OKI. (Foto: Istimewa)

KAYUAGUNG, TRIBUNEPOS.COM – Dinas Sosisal (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diguncang isu tak sedap, terkait pengelolaan dana sosial sebesar Rp1,1 miliar untuk Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota tahun anggaran 2023.

Namun, laporan terbaru mengungkap adanya dugaan pembengkakan anggaran serta keraguan atas realisasi dana tersebut.

Hendra Jaya, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten OKI, mengungkapkan kekhawatirannya kepada media pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Bantuan sosial yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak di tahun 2023 lalu, tak banyak terlihat dibelanjakan.

Dari informasi yang kami peroleh, bantuan yang diberikan hanya berupa sekantong sembako dengan isi yang terbatas seperti lima kilogram beras, gula pasir, minyak goreng, dan gandum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan bahwa realisasi bantuan sosial ini sangat diragukan. Sejumlah warga di Kecamatan Kayuagung yang terdampak pada tahun lalu mengaku tidak menerima bantuan apapun.

“Mereka bingung bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut,” kata Hendra menirukan keluhan warga yang disampaikan kepadanya.

Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana ini semakin kuat dengan kurangnya transparansi terkait jumlah penerima bantuan dan kriteria yang digunakan.

“Pengelolaan anggaran sebesar ini sangat diragukan realisasinya. Tidak jelas siapa saja penerima bantuan dan bagaimana kriteria yang digunakan,” tegas Hendra.

Hendra juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan berencana menggelar aksi unjuk rasa pada awal September mendatang untuk mendesak penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara ini.

“Kami akan menuntut agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (i),” tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, seorang warga Kelurahan Kutaraya, Ahmad Raden, mengaku tidak pernah menerima bantuan apapun dari Dinas Sosial OKI, meski dirinya merupakan salah satu yang paling terdampak.

“Kami tidak pernah mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun, meski kami sangat membutuhkan. Saya bahkan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Ahmad, seorang pria lanjut usia yang kini hanya bisa pasrah.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial OKI, Reswandi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Nomor WhatsApp yang biasa digunakan untuk menghubunginya sudah tidak aktif lagi.

Permasalahan ini tentu menjadi sorotan serius, mengingat anggaran besar yang dialokasikan seharusnya mampu membantu warga yang membutuhkan.

Namun, jika terbukti adanya penyimpangan, maka ini merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas. (*)

Penulis: Agung Jepriansyah