Oleh Tim Tribunepos Palembang
TRIBUNEPOS, PALEMBANG – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mencatatkan berbagai pencapaian dalam penegakan hukum. Dengan total 1.665 perkara yang telah dieksekusi, angka ini menjadi refleksi kerja keras para aparat penegak hukum di tengah dinamika sosial dan kriminalitas kota ini.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut hukuman mati kepada 12 terdakwa.
Kajari Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa ke-12 terdakwa tersebut terjerat dalam kasus-kasus berat yang dianggap meresahkan masyarakat.
“Hukuman mati memang langkah ekstrem, tetapi ini kami ambil berdasarkan kejahatan yang dilakukan para terdakwa, yang dampaknya sangat serius terhadap masyarakat,” kata Hutamrin dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024).
Pidana Khusus: Penyelamatan Keuangan Negara dan Penuntasan Kasus Korupsi
Dalam bidang pidana khusus, Kejari Palembang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 32,2 miliar. Hal ini dicapai melalui penyelidikan 6 perkara, penyidikan 14 perkara, hingga eksekusi terhadap 26 terpidana.
“Tugas kami tidak hanya menuntut, tetapi juga memastikan negara tidak dirugikan oleh kejahatan, terutama korupsi,” ujar Hutamrin.
Pidana Umum: Restorative Justice dan Angka Penuntasan Perkara
Untuk pidana umum, Kejari Palembang mencatat 12 perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Ini mencerminkan komitmen lembaga tersebut dalam mengutamakan keadilan yang memulihkan.
Namun, angka penuntasan perkara tetap dominan: 1.665 kasus diselesaikan, dengan 1.757 berkas perkara dewasa dan 67 berkas perkara anak yang dilimpahkan ke pengadilan.
Bidang Barang Bukti: Lelang dan Pemusnahan dalam Skala Besar
Di bidang barang bukti, pengelolaan yang dilakukan Kejari juga menjadi salah satu bentuk transparansi. Barang bukti dari 1.110 perkara dimusnahkan, sedangkan barang rampasan yang dilelang menghasilkan pemasukan negara hingga Rp 4,2 miliar. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan barang bukti mencapai Rp 5,3 miliar.
Catatan untuk Buronan
Dalam upaya memburu buronan, Kejari Palembang menangkap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang 2024, namun masih ada sembilan buronan yang belum ditemukan. Hutamrin menegaskan bahwa pengejaran terhadap mereka akan terus dilakukan.
“Ini menjadi PR besar kami di tahun 2025. Penegakan hukum harus merata tanpa pengecualian,” katanya.
Refleksi Tahun 2024
Sepanjang tahun 2024, Kejari Palembang tidak hanya berfokus pada eksekusi perkara, tetapi juga menjadi benteng bagi upaya penyelamatan keuangan negara dan penegakan keadilan.
Tuntutan mati terhadap 12 terdakwa adalah cerminan sikap tegas Kejari Palembang dalam menghadapi kejahatan berat, meski langkah ini selalu mengundang pro dan kontra.
Kejari Palembang kini menatap 2025 dengan agenda besar, salah satunya menangkap buronan yang tersisa dan terus meningkatkan efektivitas kerja di seluruh bidang.
Hutamrin menutup dengan optimisme: “Kami akan terus bekerja untuk memastikan Palembang menjadi kota yang aman dan adil bagi semua warganya.” **
#BeritaViral
Tribunepos – Bicara Fakta, Menginspirasi Bangsa