Scroll untuk baca artikel
ArtikelBeritaHukum & KriminalTNI & Polri

RESMI: Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Berlaku 1 Januari 2025, STNK Langsung Diblokir

×

RESMI: Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Berlaku 1 Januari 2025, STNK Langsung Diblokir

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi suasana petugas kepolisian melakukan razia lalu lintas. -dok -ist

TRIBUNEPOS, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan aturan tilang terbaru mulai 1 Januari 2025. Dalam aturan ini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar lalu lintas yang tidak menyelesaikan kewajibannya akan langsung diblokir. Aturan ini dilengkapi dengan besaran sanksi yang lebih tegas.

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin diperluas. Sistem ini menggantikan sebagian besar praktik tilang manual yang jarang ditemukan di jalanan.

Kamera CCTV yang dilengkapi sensor magnetik akan merekam pelanggaran lalu lintas, dan surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia.

Namun, banyak pelanggar lalu lintas yang tidak merespons surat konfirmasi, sehingga pemblokiran STNK menjadi langkah lanjutan.

Menurut informasi yang redaksi Tribunepos dapatkan, pemblokiran dilakukan jika pelanggar tidak memberikan klarifikasi dalam 7 hari setelah menerima surat konfirmasi.

Jika pelanggar tidak membayar denda tilang dalam waktu 14 hari, maka STNK otomatis diblokir.

Konsekuensi Pemblokiran

Pemblokiran STNK menyebabkan pemilik kendaraan tidak dapat membayar pajak atau menjual kendaraan hingga denda dilunasi.

Pembukaan blokir dapat dilakukan di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum dengan membawa dokumen seperti STNK dan KTP asli.

Setelah verifikasi, pelanggar akan diberikan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk membayar denda.

Besaran Sanksi Denda

Berikut daftar pelanggaran dan denda yang berlaku:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Rp 250.000
  • Berkendara sambil menggunakan handphone: Rp 750.000
  • Melanggar batas kecepatan: Rp 500.000
  • Menggunakan plat nomor palsu: Rp 500.000
  • Berkendara melawan arus: Rp 500.000
  • Melanggar lampu merah: Rp 500.000
  • Tidak mengenakan helm SNI: Rp 250.000
  • Berboncengan lebih dari dua orang: Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu saat malam atau siang hari (sepeda motor): Rp 100.000

Aturan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran. **

#BeritaViral

Tribunepos – Bicara Fakta, Menginspirasi Bangsa