Scroll untuk baca artikel
BeritaKejaksaanKesehatanOgan IlirSumsel

RSUD dan Kejari Ogan Ilir Teken MoU Penanganan Perkara Perdata dan TUN

×

RSUD dan Kejari Ogan Ilir Teken MoU Penanganan Perkara Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Rabu (28/01/26). (Dok. Tribunepos)

OGAN ILIR, TRIBUNEPOS.COM — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Rabu (28/01/26).

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sekitar pukul 10.00 WIB.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum serta meminimalisasi potensi sengketa hukum yang dihadapi rumah sakit daerah dalam menjalankan pelayanan publik.

MoU ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Musa, didampingi jajaran Jaksa Pengacara Negara, bersama Direktur RSUD Ogan Ilir dr. Zulfitri, turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ogan Ilir Muhtadi, serta jajaran manajemen rumah sakit.

Kepala Kejari Ogan Ilir Musa mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk peran kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Musa, didampingi jajaran Jaksa Pengacara Negara, bersama Direktur RSUD Ogan Ilir dr. Zulfitri, turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ogan Ilir Muhtadi, serta jajaran manajemen rumah sakit. (Dok. Tribunepos)

Sementara itu, Direktur RSUD Ogan Ilir dr. Zulfitri menyebut MoU tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola rumah sakit agar lebih tertib administrasi dan taat hukum.

Dengan adanya perjanjian ini, RSUD Ogan Ilir diharapkan memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam setiap kebijakan maupun aktivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. [*]

Jurnalis: Zahra Amiya Tasya

 

Penulis: Zahrah Amiya TasyaEditor: SPH