Laporan: Robert/ Jurnalis Tribunepos Babel
BANGKA, TRIBUNEPOS — Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung mengungkap praktik penambangan ilegal di kawasan hutan produksi Bukit Betung, Desa Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Tiga orang ditangkap saat sedang mengoperasikan alat berat di lokasi, Minggu (24/8/25).
Kabid Humas Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, ada penindakan kasus penambangan dan perusakan hutan produksi di Bangka. Tiga orang sudah diamankan,” kata Fauzan, Senin (25/8/25).
Ketiga orang yang ditangkap berinisial RO (48), pengurus sekaligus pemilik alat berat, AF (20), seorang helper dan NO (56), operator alat berat.
Polisi juga mengamankan dua unit ekskavator berikut seperangkat perlengkapan pertambangan dari lokasi.
Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Babel.
Fauzan menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen Polda Babel untuk menindak segala bentuk kejahatan lingkungan.
“Ini adalah wujud nyata dari komitmen Kapolda Irjen Hendro Pandowo untuk secara tegas menindak pelaku kejahatan, apalagi menyangkut kerusakan hutan. Penegakan hukum harus benar-benar dilakukan demi menyelamatkan bumi kita, khususnya di Negeri Serumpun Sebalai,” ujarnya.
Hutan produksi di Bangka kerap menjadi sasaran penambangan liar. Aktivitas tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam ekosistem dan memicu kerusakan lingkungan jangka panjang.
Polisi menyatakan penyidikan akan diperluas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal ini. **