Scroll untuk baca artikel
BanyuasinBeritaPilkadaPolitikSumsel

Sekretaris LKBH KAHMI Sumsel Widodo, Desak Pemecatan Oknum Komisioner Bawaslu Banyuasin Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

×

Sekretaris LKBH KAHMI Sumsel Widodo, Desak Pemecatan Oknum Komisioner Bawaslu Banyuasin Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris LKBH KAHMI Sumsel Widodo, Desak Pemecatan Oknum Komisioner Bawaslu Banyuasin Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

“Perbuatan main hakim sendiri, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Itu telah melanggar etika, norma, maupun undang-undang positif yang berlaku di negara ini. Pejabat publik, terutama seorang komisioner Bawaslu, memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi moral, etika dan hukum”

BANYUASIN, TRIBUNEPOS.COM — Ketua Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile sekaligus menjabat Sekretaris LKBH KAHMI Sumsel, Advokad Widodo, SH, memberikan tanggapan mendalam mengenai dugaan penganiayaan yang melibatkan RZ, seorang oknum komisioner Bawaslu Banyuasin.

Kasus ini mencuat setelah Hadi Susanto (42), seorang ASN, melaporkan bahwa dirinya dipukul oleh RZ, yang mengakibatkan luka lebam dan lecet.

Insiden ini terjadi dalam konteks rapat internal di Kantor Bawaslu Banyuasin dan segera menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik dan banyak pihak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 09:00 WIB di kantor Bawaslu Banyuasin, yang terletak di Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.

Berdasarkan informasi yang beredar, ketegangan antara RZ dan Hadi Susanto memuncak hingga terjadi perkelahian yang berujung tindakan kekerasan.

Ketua Advokat Banyuasin, Widodo SH, mengkritik keras tindakan tersebut, menekankan bahwa apapun alasan yang mendasarinya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat diterima.

“Perbuatan main hakim sendiri, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Itu telah melanggar etika, norma, maupun undang-undang positif yang berlaku di negara ini.

Pejabat publik, terutama seorang komisioner Bawaslu, memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi moral, etika dan hukum,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribunepos.com.

Lebih lanjut, Sekretaris LKBH KAHMI Sumsel, menilai bahwa tindakan kekerasan ini mencerminkan karakteristik pejabat yang emosional dan tidak memiliki integritas moral.

“Sangat memprihatinkan bahwa seorang pejabat publik dapat terlibat dalam tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etika. Pejabat seperti ini harus diberhentikan secara tidak hormat karena tindakannya yang sewenang-wenang dan melanggar hukum serta etika,” tegas Widodo.

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dan disiplin dalam kepemimpinan publik.

Widodo berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik untuk lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas mereka.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dan etika dalam jabatan publik. Ini sangat tidak layak dan pantas terdapat karakteristik pejabat yang emosional dan unmoral,” pungkasnya.

Pernyataan Widodo menggarisbawahi perlunya langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap norma hukum dan etika di lingkungan pejabat publik tidak dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Viral! Oknum Komisioner Bawaslu Banyuasin Pukul Staf ASN Hingga Lebam: Diduga Berkelahi, Ini Kronologi dan Penyebabnya!

RZ Bantah Melakukan Penganiayaan

RZ, seorang pejabat komisioner Bawaslu Banyuasin, mengeluarkan klarifikasi terkait berita dugaan penganiayaan yang beredar.

Dalam keterangan pers yang diterima Tribunepos.com, RZ menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan apa yang terjadi hanyalah upaya perlindungan diri untuk menjaga kehormatan organisasi.

Menurut RZ, insiden tersebut terjadi saat rapat internal Bawaslu di mana terjadi ketegangan antara staf dan pimpinan.

Staf tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menarik kerah baju pimpinan, yang memicu perkelahian hingga terjadi saling pukul.

RZ menyebutkan bahwa dirinya melakukan pembelaan diri untuk mempertahankan wibawa organisasi.

“Yang benar adalah, di tengah rapat internal, terjadi ketersinggungan antara staf dan pimpinan. Staf tersebut menarik kerah baju pimpinan, dan saya, demi menjaga marwah organisasi, melakukan pembelaan diri, yang mengakibatkan perkelahian,” ungkap RZ dalam rilis yang diterima pada Rabu (7/08/2024).

RZ juga berharap insiden serupa tidak terulang di masa depan dan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

Terkait laporan yang diajukan oleh Hadi Susanto, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti pendukung dan menghargai proses hukum yang berlaku.

“Semoga kejadian ini tidak terulang kembali. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan Hadi Susanto dan akan menyiapkan bukti-bukti pendukung,” pungkasnya.

Hadi sedang menjalani visum. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

Sempat Viral

Sebelumnya, diberitakan Bawaslu Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi sorotan setelah oknum komisionernya berinisial RZ dilaporkan ke polisi akibat dugaan pemukulan terhadap stafnya seorang ASN, Hadi Susanto, hingga mengalami luka lebam dan lecet.

Insiden yang terjadi dalam rapat internal ini kini viral di media sosial dan menarik perhatian banyak pihak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 09:00 WIB saat rapat sedang berlangsung di Kantor Bawaslu Banyuasin, yang terletak di Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.

Ketegangan meningkat selama rapat internal, ketika perdebatan antara Hadi Susanto, staf PNS bagian keuangan, dan RZ, komisioner Bawaslu, berakhir dengan perkelahian yang mengakibatkan saling pukul.

Hadi kini mengalami luka lebam di kening dan lecet di hidung akibat perkelahian tersebut. Lalu ia melakukan visum ke RSUD Banyuasin, dan melaporkan ke polisi.

Laporan Polisi HS korban dugaan penganiayaan oknum Bawaslu Banyuasin. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

Hadi Susanto, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pilkada, mengungkapkan ketidakpercayaannya atas insiden tersebut.

“Saya tidak menduga pak, anggap saja ini musibah saya,” ucapnya kepada Tribunepos.umbaran.com, Rabu (7/08/2024).

Hadi menambahkan bahwa dia sedang berada di tempat yang aman untuk menenangkan diri dan enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dari informasi lain yang diperoleh Tribunepos.com, ketegangan antara Hadi dan RZ bermula dari perselisihan mengenai proses pencairan pembayaran uang perjalanan dinas.

RZ, yang sering menanyakan status pembayaran perjalanan dinas melalui WhatsApp, merasa marah ketika pesan-pesannya diblokir oleh Hadi.

Ketika RZ mengungkap ketidakpuasan dalam rapat, suasana semakin memanas dan berujung pada konfrontasi fisik.

Hadi diduga menarik kerah baju RZ, yang kemudian memicu pemukulan sebagai bentuk reaksi.

Insiden ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Surat aksi. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

Menuai Akti Protes Keras Masyarakat

Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum komisioner Bawaslu Banyuasin RZ memicu reaksi keras dari masyarakat setempat.

Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin mengeluarkan pernyataan mengecam tindakan tersebut dan merencanakan aksi protes demonstrasi.

Ketua JPKP Banyuasin, Indo Sapri, melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Polres Banyuasin, akan melakukan aksi unjuk rasa dijadwalkan pada Senin, 12 Agustus 2024, bertempat di depan kantor Bawaslu Banyuasin dan Mapolres Banyuasin.

Berdasarka isi surat, aksi ini bertujuan untuk menyuarakan dua tuntutan utama.

Pertama, JPKP menuntut Kapolres Banyuasin untuk segera menetapkan status tersangka dan menangkap RZ, yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.

Kedua, mereka meminta agar semua komisioner Bawaslu Banyuasin mundur dari jabatannya. JPKP menilai bahwa kepemimpinan Bawaslu saat ini tidak mampu menjaga kondusifitas di Kabupaten Banyuasin dan telah mencoreng citra lembaga tersebut.

Menurut JPKP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik adalah pelanggaran serius yang harus ditindak secara hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan tegas dari pihak berwenang dan reformasi di tubuh Bawaslu untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Budi Setiawan Sekretaris JPKP Banyuasin, Rabu (7/8/24).

Tuntutan ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap integritas lembaga pengawas pemilu dan keinginan mereka untuk melihat penegakan hukum yang adil serta kepemimpinan yang lebih responsif di daerah tersebut. (*)