Scroll untuk baca artikel
BanyuasinBawasluBeritaNasionalPilkadaPolitikSumsel

Selangkah Lagi, Oknum Komisioner Bawaslu Banyuasin Terancam Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemukulan

×

Selangkah Lagi, Oknum Komisioner Bawaslu Banyuasin Terancam Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemukulan

Sebarkan artikel ini
Hadi Susanto staf Bawaslu Banyuasin korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Komisioner Bawaslu Banyuasin. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

BANYUASIN, TRIBUNEPOS.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Hadi Susanto (HS), seorang staf PNS di Bawaslu Banyuasin, dan diduga dilakukan oleh oknum komisioner Bawaslu Banyuasin, Raden Zakaria (RZ), kini semakin mendekati babak penentuan.

Setelah melalui proses panjang, perkara ini secara resmi telah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Budi Setiawan, Sekretaris JPKP Banyuasin yang juga bertindak sebagai kuasa pendampingan bagi korban.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada Tribunepos pada Senin (30/9/24), Budi menyatakan bahwa pihak penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/225.8/IX/RES.1.6/2024/Reskrim.

Surat tersebut menyebutkan bahwa penyidik sudah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Raden Zakaria sebagai terlapor.

“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik. Proses hukum ini sudah memasuki tahap yang krusial.

Harapan kami, dalam satu atau dua minggu ke depan, status tersangka sudah bisa ditetapkan.

Kami tentu berharap proses ini berjalan lancar dan adil,” ujar Budi Setiawan.

Awal Mula Insiden Pemukulan

Peristiwa ini bermula pada 6 Agustus 2024 lalu di kantor Bawaslu Kabupaten Banyuasin yang terletak di Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin.

Ketegangan yang telah lama memanas antara Hadi Susanto dan Raden Zakaria akhirnya meledak menjadi konfrontasi fisik.

Perselisihan ini dipicu oleh permasalahan administrasi terkait pencairan dana perjalanan dinas yang tak kunjung terealisasi.

Menurut keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, Raden beberapa kali mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan perkembangan pencairan dana tersebut kepada Hadi.

Mungkin, Hadi merasa kesal lalu memblokir nomor WhatsApp Raden.

Langkah ini membuat Raden semakin marah dan ketegangan pun memuncak ketika keduanya bertemu dalam rapat di kantor Bawaslu.

Dalam rapat tersebut, ketegangan verbal berubah menjadi fisik ketika Hadi diduga menarik kerah baju Raden.

Tak terima dengan tindakan itu, Raden kemudian bereaksi dengan memukul Hadi.

Proses Hukum yang Berjalan

Sejak laporan disampaikan oleh Hadi Susanto, kepolisian telah melakukan berbagai upaya hukum, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga menganalisis dokumen Visum et Repertum.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2024 dengan nomor SP2HP VIII/RES.1.6/2024/Reskrim, penyidik mengungkapkan bahwa mereka telah mewawancarai sejumlah saksi kunci, termasuk Erwan Syaputra, Eka Djulio Saputra, dan Syahrial Afriadi, yang diduga berada di tempat kejadian saat insiden terjadi.

“Kami menerima dengan baik laporan perkembangan dari pihak penyidik.

Mereka sudah melakukan berbagai langkah penting, termasuk memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti.

Harapan kami, proses hukum ini dapat segera dituntaskan dan kebenaran bisa terungkap,” kata Budi Setiawan, yang terus memantau perkembangan kasus ini bersama tim pendamping.

Selain pemeriksaan saksi, pihak kepolisian juga telah meneliti dan menganalisis hasil visum atas nama Hadi Susanto, yang menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.

Budi menegaskan bahwa JPKP Banyuasin akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan hukum yang pasti.

Pentingnya Etika dan Integritas Bawaslu di Tengah Sorotan

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Raden Zakaria sebagai salah satu oknum komisioner Bawaslu Banyuasin, membawa dampak besar terhadap citra dan integritas lembaga tersebut.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan pemilu, Bawaslu diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai etika, demokrasi dan keadilan.

Namun, dengan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang pejabat penting di Bawaslu, hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Bawaslu merupakan lembaga yang seharusnya menjadi contoh dalam hal etika dan integritas.

Apalagi mendekati pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, masyarakat tentu menginginkan lembaga pengawas yang bisa menjaga etika dan mengontrol emosi, serta bersih dan berintegritas.

Kasus ini harus segera dituntaskan agar tidak mencoreng nama baik lembaga,” ujar Budi.

Pihak JPKP Banyuasin menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

Indosapri, Ketua JPKP Banyuasin, menambahkan bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya akan segera diambil pihak kepolisian, termasuk kemungkinan menggelar perkara dalam waktu dekat.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka sesuai dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Ini bukan hanya soal keadilan bagi Hadi Susanto, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga yang diamanahkan untuk mengawasi pemilu,” ujar Indosapri.

Masyarakat Banyuasin Menanti Keputusan

Dengan situasi yang semakin mendekati penetapan tersangka, masyarakat Banyuasin kini terus memantau perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.

Banyak yang berharap agar kasus ini dapat memberikan contoh penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama ketika menyangkut pejabat publik.

“Harapan kami, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab.

Jika Raden Zakaria terbukti melakukan penganiayaan, maka dia harus menjalani konsekuensinya, terlepas dari posisinya sebagai komisioner Bawaslu,” ujar Indosapri.

Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang, Budi Setiawan mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada spekulasi yang tidak berdasar.

Ia menekankan pentingnya menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian.

“Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang terpenting, biarkan keadilan bekerja dan kebenaran terungkap,” tutup Budi.

Kasus ini diperkirakan akan memasuki babak baru dalam waktu dekat, dan masyarakat Banyuasin kini menanti bagaimana akhirnya keadilan akan ditegakkan di wilayah tersebut. **