JAKARTA, TRIBUNEPOS.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat secara tetap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Firman Iman Daeli.
Sanksi dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik karena menjalin hubungan di luar pernikahan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang di Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna.

Anggota Majelis Hakim DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan Firman terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan g.
Dalam sidang pemeriksaan tertutup yang digelar 21 Januari 2026 lalu, terungkap bahwa Firman pernah dipergoki langsung oleh istrinya berada di dalam kamar bersama perempuan lain.
“DKPP menilai teradu telah melakukan perbuatan tidak patut dengan perempuan di luar ikatan perkawinan, serta tidak bersikap jujur dalam memberikan keterangan saat pemeriksaan,” ujar I Dewa.
DKPP menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, Firman semestinya menjaga integritas dan moralitas, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi.
“Integritas dan kejujuran adalah syarat mutlak bagi penyelenggara pemilu,” kata I Dewa. [*]
Jurnalis: Nova Harzales












