TRIBUNEPOS.UMBARAN.COM | KEHEBOHAN di jagat maya media sosial dan masyarakat luas di Mesuji dan Lampung, akibat mencuatnya kasus dugaan surat hibah tanah palsu milik Masjid Agung dan Wisata Religi Mesuji, membuat sejumlah pihak terkait saling lempar tanggungjawab.
Seperti diketahui, kehebohan terbaru terkait pernyataan mantan Kepala Desa Wira Bangun, Ari Sarjono yang mengatakan tidak pernah melakukan tanda tangan surat hibah tanah untuk pembangunan Mesjid Agung dan Wisata Religi yang terletak di wilayah desanya, Simpang Pematang, Mesuji.
Ari menyebut dirinya tidak pernah melihat surat hibah itu sampai hari ini, apalagi menandatanganinya.
“Kok tahu tahu nama saya disebut sebut sebagai pemberi hibah, kan aneh itu,” ucapnya usai membuat pernyataan secara tertulis bermaterai di hadapan Tribunepos.com.
“Saya tidak tahu menahu soal hibah tanah itu. Dan saya tidak terima nama saya dicatut dalam SK Bupati Mesuji sebagai pemberi hibah,” katanya.
Ari mengungkapkan akan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan surat hibah tanah palsu dengan mencatut tandatangannya sebagai pemberi hibah tersebut.
“Ini tidak main main mas,” tegasnya.

Di lain pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Kepala Dinas PU Perumahan Pemukiman (Perkim) buka suara terkait pernyataan mantan kepala desa Wira Bangun itu.
Murni (kepala dinas PU Perkim) mengatakan kalau menurut keterangan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), justru Ari Sarjono (eks kapala desa Wira Bangun) yang menawarkan lokasi (tanah hibah) tersebut dan sudah beberapa kali diadakan musyawarah di desanya pada waktu itu.
“Kita sudah rapatkan dengan dinas terkait dan bagian hukum. Kabag Tapem juga sudah kita panggil dan mintai keterangan, seperti dengan dokumen yang ada Ari Sarjono tanda tangan, kalau pun palsu perlu dicari siapa memalsukannya atau kita bawa di forensik kebenaran tanda tangan tersebut,” ucapnya.
“Kalau ternyata asli, berarti Ari Sarjono lah yang buat keterangan palsu;” ungkapnya.
Sementara itu, dari penelusuran tim Tribunepos.umbaran.com mengkonfirmasi ke berbagai pihak terkait, banyak yang tidak mengetahui persis soal surat hibah tanah Masjid Agung dan Wisata Religi Mesuji tersebut.
Bahkan, mantan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Mesuji Indra Kusuma Wijaya, yang saat itu menjabat
Pj Sekda Kabupaten Mesuji, mengatakan tidak tahu soal hibah tanah dari Ari Sarjono (eks kapal desa Wira Bangun).
“Oh.. kalau soal tanah hibah itu,, saya tidak tahu-menahu, yang saya urus waktu itu soal sengketa dan hibah tanah dari Darmaji, bukan dari Ari Sarjono,” ucap Indra kepada tim Tribunepos via konformasi telepon.
Dia menjelaskan, “Tadinya kan dia tidak mau menghibahkan.. saya urus dan akhirnya dihibahkan karena punya pak Darmaji itu sudah bersertifikat. Kalau yang itu (punya surat hibah Ari Sarjono) saya gak ngerti. Saya kan bukan camat lagi waktu itu, saya masih Pj Sekda, kalau tidak salah saya lupa soalnya, dan saya tidak tahu juga soal pembangunan masjid itu, yang saya tahu pas mau dibangun ada persoalan tanah pak Darmaji itu yang saya urus,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh mantan camat Simpang Pematang Mausaridin yang sekarang menjabat Kadis Kominfo Kabupaten Mesuji.
“Benar waktu itu saya sebagai camat Simpang Pematang, seingat saya dulu itu sempat juga diurus emang sudah ada obrolan antara Pemkab dan pihak desa Wira Bangun masih zaman Ari Sarjono kepala desanya,”
“Saya kan cuma ketempatan saja mengantarkan ke lokasi, kalau soal urusan hibah menghibah urusannya Pemkab dan Pemerintah Desa Wira Bangun. Pemdanya sudah ada bagian Tata Pemerintahan,” terangnya.
“Kalau soal penanda tanganan surat hibah, saya lupa saya diundang atau ikut tanda tangan apa tidak, karena sudah agak lama itu,” tambah Saridin.

TAPEM: Benar Surat Hibah itu Ditandatangi Ari Sarjono
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Tapem Ahmad Mahmudi membenarkan adanya surat hibah yang ditanda tangani oleh Ari Sarjono.
Namun saat ditanya siapa saksi yang terlibat langsung dalam penandatanganan surat hibah tersebut, dia mengatakan tidak ikut hadir saat penandatanganan surat tersebut.
Untuk diketahui, mega proyek pembangunan Wisata Religi Islamic Centre Mesuji, Lampung, kembali jadi sorotan.
Sebelumnya proyek yang menelan anggaran Rp75 Miliar itu diributkan soal pembangunannya yang dituduhkan tidak beres karena banyak penyimpangan.
Kini kembali tersandung kasus dugaan surat hibah palsu. Kasusnya menjadi viral di media sosial usai diberitakan.
Banyak pihak menyoroti kasus tersebut, lantaran surat hibah yang diduga palsu itu posisinya berada di atas lokasi bangunan masjid agung dan wisata religi milik Pemkab Mesuji.
Diketahui tanah hibah bernomor surat 141/008/18.11.05.2005/MSJ/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 memiliki luas 94.500 M2.
Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Bagian Selatan (LBH FKBSS) mengatakan, telah mengirimkan surat somasi kepada bupati Mesuji.
“Dalam hal ini berdasarkan surat keputusan bupati Mesuji nomor B/353/1.02/HK/MSJ/2019, point kedua menyatakan tanah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diperoleh dari pemerintah kabupaten Mesuji melalui hibah dari Ari Sarjono yang bertindak selaku kepala desa yang terletak di desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji,” terang kuasa hukum pelapor kepada Tribunepos.com, Senin (22/4/24).
Pantauan tribunepos.com, mega proyek pembangunan masjid dan wisata religi yang menelan biaya Rp 75 milyar tersebut hingga hari ini masih terbengkalai penggunannya.
Bahkan bangunannya sudah banyak yang rusak, atap masjid sudah bocor saat musim hujan.
Sekedar diketahui pembangun proyek tersebut dimulai saat bupati Mesuji melakukan peletakan batu pertama tanggal 26 Februari 2021 lalu. (*)
Dapatkan update berita pilihan, news update dan breaking news setiap hari dari tribunepos.
© 2024 TRIBUNEPOS (umbaran network group) – Hak Cipta Dilindungi Hukum