TRIBUNEPOS.COM – Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, kembali disorot. SPBU 25.316.03 yang terletak di Jalan Lintas Sukakarya, Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, diduga menyalahi aturan dengan melayani pengisian BBM menggunakan jerigen.
Pantauan Tribunepos.umbaran.com, Jum’at (07/05/2025), menunjukkan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Seorang karyawan terlihat mengisi BBM jenis pertalite ke dalam jerigen yang ditutup terpal diangkut mobil pick-up.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan yang merekam kejadian itu, petugas SPBU justru menghindar dan hanya menjawab singkat, “Jangan cak itulah, dek.”
Sesuai regulasi, BBM bersubsidi hanya bisa dibeli menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah daerah dengan batas maksimal 35 liter per orang.
Namun, dalam mobil tersebut tampak banyak jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang ditutupi terpal, mengindikasikan adanya penyelewengan.
Diduga, SPBU Ciptodadi secara terang-terangan menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, bahkan memungkinkan pembelian dalam jumlah besar.
Hal ini berpotensi menguntungkan mafia penimbun BBM, sementara masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
Akibatnya, stok BBM sering habis lebih awal, memaksa warga membeli BBM eceran dengan harga lebih mahal di pinggir jalan.
Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Bungkam?
Ketika dikonfirmasi, Gusti, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina, belum memberikan jawaban terkait dugaan pelanggaran di SPBU Ciptodadi Sukakarya. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik soal pengawasan Pertamina terhadap praktik nakal di lapangan.
Masyarakat berharap, baik Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) di Musi Rawas segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran SPBU nakal ini.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, SPBU dilarang menjual premium dan solar menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali. Pembelian pertalite menggunakan jerigen juga dilarang, kecuali dengan surat rekomendasi resmi untuk sektor tertentu seperti pertanian, perikanan, dan UMKM.
Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Perpres No. 15 Tahun 2012, yang secara tegas melarang SPBU melayani konsumen yang menggunakan jerigen atau kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM berlebih.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012 menegaskan bahwa pembelian BBM dengan jerigen harus sesuai prosedur untuk menghindari risiko keselamatan.
Lebih lanjut, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa SPBU yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha, penghentian distribusi BBM bersubsidi, hingga ancaman pidana bagi pemilik SPBU.
Sementara itu, pihak yang membeli BBM untuk dijual kembali tanpa izin juga dapat dijerat dengan tindak pidana kriminal khusus.
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya SPBU yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak yang selama ini tutup mata terhadap praktik ilegal ini.
Akankah Pertamina dan aparat hukum berani bertindak? Atau praktik ‘main mata’ akan terus berlanjut? Kita tunggu jawabannya. **
Laporan: Robert Bote (RB) dari Musi Rawas