Scroll untuk baca artikel
BantenBawasluBeritaPilkadaPolitik

Sudutkan Andra Soni-Dimyati, LBH BAPERA Banten Bakal Laporkan Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP dan APH

×

Sudutkan Andra Soni-Dimyati, LBH BAPERA Banten Bakal Laporkan Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP dan APH

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Provinsi Banten, Faisal Rizal, SH. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

BANTEN, TRIBUNEPOS.COM – Wakil ketua Bidang Hukum dan HAM Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Provinsi Banten, Faisal Rizal SH, dengan tegas menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Tangerang.

Menurutnya, tindakan yang diambil BAWASLU berpotensi mencederai netralitas penyelenggara pemilu dalam Pilkada 2024.

Faisal mengindikasikan, langkah BAWASLU yang menyudutkan pasangan calon Andra Soni-Achmad Dimyati perlu diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“BAWASLU Kota Tangerang seharusnya bersikap netral dan profesional. Namun, keputusan yang mereka keluarkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN bisa saja dianggap sebagai upaya yang merugikan pasangan calon Andra Soni – Achmad Dimyati.

Kami tidak segan-segan melaporkan BAWASLU ke DKPP jika hal ini terbukti mencederai integritas Pilkada,” ujar Faisal didampingi tim LBH BAPERA Banten, kepada sejumlah media, Senin (30/9/24).

Pernyataan ini muncul setelah BAWASLU Kota Tangerang mengeluarkan putusan terkait keterlibatan oknum ASN dalam acara deklarasi salah satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, sebelum tahapan resmi pendaftaran dan penetapan pasangan calon dimulai.

Menurut Faisal Rizal putusan ini tidak hanya mencoreng nama baik ASN yang bersangkutan, tetapi juga mengancam netralitas penyelenggara pemilu di Banten.

“Keputusan BAWASLU ini jelas prematur. Bagaimana bisa mereka mengusut dugaan pelanggaran sebelum tahapan pemilu resmi dimulai?

ASN yang diduga melanggar tersebut hadir dalam acara yang ternyata bagian dari rangkaian HUT RI ke-79, bukan acara kampanye.

Jika ada deklarasi, ASN tersebut tidak mengetahuinya. Jadi, putusan BAWASLU terkesan dipaksakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Faisal Rizal menjelaskan bahwa jika memang ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, investigasi seharusnya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan oleh BAWASLU Kota Tangerang.

Hal ini menurutnya menjadi alasan kuat untuk mempertanyakan kompetensi dan netralitas lembaga tersebut.

Dalam konteks ini, Faisal menilai BAWASLU Kota Tangerang berpotensi melakukan pelanggaran yang lebih serius dengan menyudutkan paslon Andra Soni – Achmad Dimyati.

Tindakan BAWASLU dianggap tidak hanya berdampak negatif pada proses pemilu yang seharusnya adil dan netral, tetapi juga dapat berujung pada pencemaran nama baik paslon.

“BAWASLU seharusnya fokus pada tugas pokoknya, yaitu mengawasi penyelenggaraan pemilu dan memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.

Jika mereka mulai terlibat dalam manuver politik, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas ini akan runtuh,” tambahnya.

Rencana pelaporan ke DKPP dan APH merupakan langkah tegas BAPERA Banten untuk memastikan BAWASLU bertanggung jawab atas keputusannya yang dinilai merugikan pihak tertentu.

Lawyer kawakan ini juga menegaskan, BAPERA Banten akan terus mengawasi jalannya Pilkada Banten 2024 dan siap melayangkan laporan jika menemukan indikasi ketidakadilan dalam proses tersebut.

“Kami tidak ingin lembaga yang seharusnya netral malah menjadi alat politik. DKPP dan APH harus turun tangan untuk menegakkan integritas penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.

Dr. Budi Ilham Maliki, Pengamat politik sekaligus Wakil Rektor III Universitas Bina Bangsa (UNIBA), yang juga Wakil Ketua Bidang SDM Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Provinsi Banten. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

Ada Potensi Merugikan Paslon dan Pencemaran Nama Baik

Pengamat politik sekaligus Wakil Rektor III Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Banten, Dr. Budi Ilham Maliki, mengkritik keras keputusan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Tangerang terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Banten 2024.

Sebagai Wakil Ketua Bidang SDM Bapera Banten, Budi menilai langkah BAWASLU Kota Tangerang justru mencederai netralitas lembaga tersebut.

Keputusan BAWASLU yang menyatakan adanya oknum ASN terlibat dalam deklarasi pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebelum tahapan resmi pemilu dimulai, menurut Budi, menunjukkan ketidakprofesionalan.

“Bagaimana bisa BAWASLU Kota Tangerang menggelar perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN, padahal tahapan pemilu belum dimulai?

Dalam Undang-Undang Pemilu jelas disebutkan bahwa tugas BAWASLU adalah mengawasi tahapan pemilu, bukan sebelum itu,” tegas Budi saat dihubungi pada Jumat (27/9/24).

Budi juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keputusan BAWASLU berpotensi merugikan salah satu pasangan calon, yakni Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah.

Ia menyebut bahwa keputusan ini bisa digugat, terutama karena Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten hadir dalam acara tersebut hanya sebagai penerima penghargaan dalam peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-79.

“Deklarasi itu dilakukan pada 17 Agustus 2024, jauh sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon dibuka. Ini aneh, kenapa BAWASLU memperkarakan sesuatu yang terjadi di luar tahapan resmi?” tambahnya.

Budi menilai sikap BAWASLU Kota Tangerang perlu dipertanyakan. Jika lembaga pengawas pemilu ini tidak hati-hati, ada kemungkinan bahwa langkah ini dianggap sebagai bagian dari manuver politik yang dapat mencoreng netralitas mereka.

“Jangan sampai BAWASLU terjebak dalam kepentingan politik untuk menyudutkan salah satu pasangan calon. Ini bisa mencederai integritas Pilkada Banten 2024,” ujarnya.

Budi pun menyarankan agar keputusan BAWASLU ini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.

Menurutnya, tindakan BAWASLU Kota Tangerang bisa dianggap merugikan paslon Andra Soni – Achmad Dimyati dan bahkan bisa masuk dalam dugaan pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa keputusan BAWASLU Kota Tangerang yang dinilai tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku ini memang memicu polemik.

Ketua BAWASLU Kota Tangerang, Komarulloh, menyatakan bahwa Kepala BKD Banten terbukti melanggar kode etik ASN dalam Pilkada Banten 2024.

Namun, pernyataan tersebut dipandang lemah karena dukungan Kepala BKD dalam acara tersebut tidak disampaikan secara resmi, baik lisan maupun tulisan.

Apalagi, deklarasi terjadi sebelum tahapan pemilu dimulai, sehingga keputusan BAWASLU dianggap janggal.

Di tengah polemik ini, BAWASLU diharapkan mampu menjaga netralitas dan profesionalismenya demi menjaga integritas Pilkada 2024 di Banten. **