Scroll untuk baca artikel
BeritaKesehatanNasionalOgan IlirSosialSumselViral

Tak Perlu Cemas! Walau BPJS Nonaktif, Warga Miskin Ogan Ilir Masih Bisa Berobat dalam Kondisi Darurat

×

Tak Perlu Cemas! Walau BPJS Nonaktif, Warga Miskin Ogan Ilir Masih Bisa Berobat dalam Kondisi Darurat

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Ogan Ilir. (Foto: Tribunepos)
Laporan Jurnalis: Komaria/ Tribunepos Ogan Ilir

OGAN ILIR, TRIBUNEPOS Banyak kepesertaan BPJS Kesehatan yang didanai pemerintah mengalami pemutusan alias nonaktif. Pemutusan itu terjadi baik pada peserta yang ditanggung lewat skema APBN (pusat) maupun APBD (daerah).

Meski begitu, ada skema bantuan darurat agar warga tetap bisa mendapat layanan kesehatan.

Kepala Bidang Badan Jaminan Sosial (Badjamsos) Dinas Sosial Ogan Ilir, Rismiadi, menjelaskan bahwa pemutusan kepesertaan yang dibiayai APBN disebabkan perubahan data dan kriteria penerima bantuan oleh Kementerian Sosial.

“Banyak peserta yang tiba-tiba nonaktif karena perbaruan data di pusat. Mereka keluar dari daftar penerima, meski sebelumnya aktif,” ujarnya di Kantor Dinas Sosial kepada Tribunepos, Rabu (27/8/25).

Sementara untuk kuota daerah, kata Rismiadi, APBD tahun berjalan belum mampu mengakomodasi pendaftaran baru.

Dana terbatas, sehingga pemerintah daerah hanya bisa memberikan layanan aktivasi darurat.

“Kalau pasien dirawat di rumah sakit minimal tiga hari, barulah bisa kami bantu aktifkan kembali. Itu pun melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Sumsel,” katanya.

Skema aktivasi darurat ini memungkinkan peserta nonaktif tetap memperoleh jaminan kesehatan tanpa dibebani biaya, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan. Namun, aktivasi ini tidak berlaku untuk pendaftaran reguler atau reaktivasi biasa.

“Jadi masyarakat jangan khawatir. Kalau ada kondisi darurat, seperti pasien sudah masuk rumah sakit, ada mekanisme agar biaya pengobatannya tetap ditanggung pemerintah,” tutur Rismiadi.

Dinas Sosial Ogan Ilir mengimbau masyarakat segera melapor jika menemui kendala kepesertaan BPJS, khususnya ketika menghadapi kondisi mendesak.

“Prinsipnya, negara hadir untuk memastikan masyarakat miskin tetap bisa berobat,” ujar dia.

**