Scroll untuk baca artikel
ArtikelBeritaHukum & KriminalPolisi

TANYA PAKPOL: Boleh Tidak Polisi Periksa SIM dan STNK di Jalan Kampung atau Gang? Ini Aturannya

×

TANYA PAKPOL: Boleh Tidak Polisi Periksa SIM dan STNK di Jalan Kampung atau Gang? Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi razia polisi di gang atau jalan kampung. -Ist

TRIBUNPOS.COM – Polisi memiliki kewenangan untuk memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Pasal 10 PP 80 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan secara berkala atau insidentil (sewaktu-waktu).

Pemeriksaan ini meliputi dokumen seperti SIM, STNK, pelat nomor, dan tanda bukti lulus uji kendaraan wajib uji.

Selain itu, polisi juga dapat memeriksa fisik kendaraan, daya angkut, serta izin penyelenggaraan angkutan.

Namun, bagaimana dengan pemeriksaan di jalan kampung atau gang?

Pemeriksaan di Gang Sifatnya Insidentil

Polisi dapat memeriksa SIM, STNK, maupun kendaraan di jalan kampung atau gang, tergantung pada situasi.

Pemeriksaan ini biasanya dilakukan jika ada indikasi pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana, seperti mencurigai kendaraan hasil pencurian.

“Ke gang-gang itu sifatnya insidentil. Kalau pelanggaran lalu lintas biasa, saya pikir tidak semua dikejar ke sana. Tapi, kalau ada indikasi tindak pidana, tentu akan kami kejar,” kata Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kasubdit Kamsel) Polrestabes Bandung, Iptu Isman, Jumat (27/12/2024).

Menurut Isman, polisi dapat mencurigai pengendara yang mencoba menghindari pemeriksaan dengan putar balik saat melihat petugas. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tilang akan diberikan.

Polisi Wajib Pakai Seragam saat Menindak

Dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, polisi wajib mengenakan seragam resmi. Namun, untuk kasus tindak pidana seperti pencurian kendaraan atau penggunaan knalpot brong, petugas dapat berpakaian non-dinas.

Hal ini diatur dalam Pasal 12 PP 80 Tahun 2012, yang juga menyebutkan bahwa pemeriksaan berkala dilakukan setiap enam bulan sekali. Pemeriksaan insidentil dilakukan dalam operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan.

Petugas yang melakukan pemeriksaan juga harus dilengkapi surat perintah tugas dari atasan, sesuai Pasal 15 ayat (1) PP 80 Tahun 2012.

Dengan aturan ini, masyarakat diharapkan memahami prosedur pemeriksaan lalu lintas dan hak-hak mereka saat berhadapan dengan petugas di lapangan. **

TRIBUNEPOS – BICARA FAKTA, MENGINSPIRASI BANGSA