TRIBUNEPOS, PALEMBANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, menjadi pukulan keras bagi lingkungan birokrasi di Sumsel.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jum’at, 10 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, mengungkap dugaan pemerasan terkait penerbitan izin Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Terungkap ke publik, operasi ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejati Sumsel, Yulianto pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan gratifikasi di lingkungan Disnakertrans Sumsel.
Laporan tersebut menyebutkan adanya tindakan pemerasan yang meresahkan para pelaku usaha dan investor yang sedang membangun serta berinvestasi di Sumatera Selatan.
OTT ini dikoordinasikan dengan melibatkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.
Rencana operasi disusun dengan cepat di rumah jabatan Kepala Kejati Sumsel setelah mendapatkan persetujuan.
Menurut sumber di luar kejaksaan yang tidak ingin disebut namanya, menyebut perusahaan yang menjadi korban upaya pemerasan ini diduga milik seorang menteri.
Perusahaan tersebut diduga tengah mengembangkan investasi strategis di Sumatera Selatan ketika menjadi korban pemerasan.
Namun sumber belum berani menyebut secara terang, siapa menteri yang dimaksud.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250111-WA0040.jpg)
Modus Pemerasan Sistematis
Menurut keterangan rilis Kejati Sumsel yang Tribunepos.com terima, perusahaan tersebut dipaksa menyetor sejumlah uang sebagai syarat penerbitan dokumen layak K3.
Tindakan ini dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghambat program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan investasi di daerah.
Modus pemerasan ini disebut dilakukan secara sistematis, melibatkan beberapa orang dekat Deliar Marzoeki, termasuk asistennya, AL, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang tunai yang disita kemungkinan hanya sebagian kecil dari praktik yang telah berlangsung lama.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250111-WA0047-scaled.jpg)
Barang Bukti: Uang Ratusan Juta, Logam Mulia, dan Dokumen Penting
Dalam penggeledahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tim kejaksaan menemukan uang tunai Rp 39,2 juta di bawah meja kerja tersangka dan Rp 4,4 juta dalam tas pribadinya.
Penelusuran berlanjut ke kediaman pribadi Deliar Marzoeki. Di lokasi ini, tim menemukan uang tunai sebesar Rp 285,6 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 1 juta.
Sebanyak 117 amplop masing-masing berisi Rp 1 juta juga ditemukan, disertai logam mulia seberat 125 gram senilai Rp 200 juta.
Selain itu, kejaksaan menyita tiga BPKB kendaraan, enam buku rekening, alat komunikasi, serta dokumen-dokumen penting yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250111-WA0033-scaled.jpg)
Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Deliar Marzoeki dan asistennya, AL. Keduanya kini ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejari Palembang masih terus mengembangkan kasus dan memeriksa saksi-saksi lain. **
TRIBUNEPOS – BICARA FAKTA, MENGINSPIRASI BANGSA