Scroll untuk baca artikel
BeritaNasionalSumsel

Ukur Potret Keterbukaan Informasi di Sumsel, KI Gelar FGD IKIP 2024, Sudah Terbukakah?

×

Ukur Potret Keterbukaan Informasi di Sumsel, KI Gelar FGD IKIP 2024, Sudah Terbukakah?

Sebarkan artikel ini
Foto bersama para peserta FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

PALEMBANG, TRIBUNEPOS.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024 di Hotel Novotel, Palembang, Selasa (30/7/2024). Tujuan utama dari FGD ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana keterbukaan informasi publik telah diterapkan di Sumsel.

Acara ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, termasuk Informan Ahli (IA) Daerah, Tim Ahli IKIP Pusat, Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) IKIP Sumsel, serta Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn.

Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Penyusunan IKIP

FGD ini melibatkan sepuluh informan ahli yang bertugas menyusun IKIP Sumsel 2024. Mereka terdiri dari berbagai unsur yang mewakili pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan media.

Dari unsur pemerintah, terdapat Mohammad Aldino S.Sos, MSi (Biro Hukum Pemprov Sumsel) dan K Zulfan Andriansyah MH (Humas Pemprov Sumsel).

Unsur masyarakat diwakili oleh Nunik Handayani (FITRA Sumsel) dan Rahmi Aulia MPd (FORHATI KAHMI Sumsel).

Dari unsur akademisi hadir Dr Ir Hj Tri Widayatsih MSi (Kaprodi S2 Pasca Sarjana PGRI)  Dr Windi Arista SH, MH (Kaprodi S1 Hukum STIHPADA).

Pelaku usaha diwakili oleh Syapran Suprano SE dan Nova Harzales ST. Sedangkan dari media, Muhammad Fajar Wiko MM (Ketua AJI Kota Palembang) serta Adi Asmara SH (Jurnalis TV/ Anggota IJTI).

Sementara itu dari Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) IKIP Sumsel 2024 dengan Ketua Hibza Meridha Badar ST, SH, MH, CMed (Komisi Informasi), Anggota Kori Kunci, SH, MH, CMed (Komisi Informasi) Anggota Azim Baidillah, SH, MH. (Kasi PIP Diskominfo Provinsi Sumsel), Anggota RM Solehin, SIP (Jurnalis/NGO) dan terakhir Anggota Dr Afriantoni MPdi (Peneliti/Dosen UIN Raden Fatah Palembang).

Peserta Focus Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024 di Hotel Novotel, Palembang, Selasa (30/7/2024). (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

Metodologi Penilaian yang Objektif dan Akurat

Ketua Pokjada IKIP Sumsel, Hibza Meiridha Badar menjelaskan bahwa para informan ahli akan menilai 77 subindikator dari tiga dimensi utama yaitu fisik/politik, ekonomi, dan hukum. Ketiga dimensi ini dianggap penting karena menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Proses penilaian dilakukan menggunakan Analytical Hierarchy Process untuk memastikan bobot yang proporsional dan akurat pada masing-masing dimensi,” ujar Hibza.

Hibza menekankan pentingnya objektivitas dalam penilaian untuk menjaga akurasi data serta mendorong keterbukaan informasi yang lebih baik di Sumsel.

“Saya berharap para informan ahli daerah memberikan penilaian secara objektif dan proporsional demi keterbukaan informasi publik yang lebih baik,” harapnya.

Hibza juga menyebutkan bahwa penyusunan IKIP Sumsel 2024 merupakan salah satu mekanisme untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Sumsel.

Aspek yang diukur mencakup relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi, dan hukum, serta kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi dan putusan sengketa informasi publik.

Peserta Focus Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024 di Hotel Novotel, Palembang, Selasa (30/7/2024). (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

Tanggapan dari Komisi Informasi Pusat

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn yang membuka acara FGD, menyatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan IKIP 2024 adalah untuk mengetahui bagaimana keterbukaan informasi di Sumsel, mulai dari tingkat provinsi hingga desa.

“Dengan IKIP, kami bisa melihat kesenjangan antara pusat dengan provinsi atau antara provinsi dengan kabupaten/kota,” katanya.

Vici menjelaskan bahwa hasil FGD ini akan dibawa ke tingkat nasional untuk penilaian lebih lanjut.

“Dari 77 pertanyaan di daerah, nanti di pusat akan menilai dari 20 pertanyaan untuk melihat apakah pemerintah sudah benar-benar terbuka,” tambahnya.

Ia juga menyoroti masih adanya mindset yang menganggap IKIP sebagai ajang kompetisi, yang menyebabkan adanya manipulasi data untuk mendapatkan nilai tinggi.

“Padahal, IKIP adalah survei yang memerlukan data dan fakta yang relevan serta penilaian yang objektif,” tegas Vici.

Ketua Pokjada IKIP Sumsel 2024 Hibza Meiridha Badar (kanan) bersama Ketua Komisi Informasi Sumsel Ahmad Fatoni (kedua dari kiri, anggota Komisi Informasi Sumsel Cori Kunci dan Arwadi, serta dua orang anggota Pokjada Raden dan Alfiantoni. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

Perlunya Dukungan Pemerintah dan Objektivitas Penilaian

Menurut Vici, IKIP memberikan gambaran pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dari tingkat provinsi hingga nasional. Ia berharap para informan daerah memberikan penilaian yang objektif agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika indeknya buruk, berarti ada masalah dukungan dari pemerintah terhadap Komisi Informasi,” jelasnya.

Vici menambahkan bahwa IKIP adalah instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik berkualitas.

Dengan IKIP, dapat diukur apakah pemerintah sudah memberikan dukungan anggaran dan sarana prasarana yang memadai bagi Komisi Informasi dan dinas Kominfo sebagai PPID utama dalam mengedukasi dan mensosialisasikan keterbukaan informasi?

Peserta FGD

Evaluasi dan Tantangan di Tahun 2023 dan 2024

Untuk diketahui, pada tahun 2023, provinsi Sumsel masuk dalam kategori sedang dengan skor IKIP di atas 60-80. Skor ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam keterbukaan informasi, masih terdapat ruang untuk perbaikan.

Pada tahun 2024, diharapkan penilaian IKIP dapat memberikan gambaran yang lebih baik mengenai keterbukaan informasi di Sumsel. Apakah Sumsel akan naik ke kategori baik atau malah menurun? Hasil penilaian IKIP 2024 yang dibahas dalam FGD kali ini akan menjadi jawaban atas pertanyaan tersebut.

FGD ini merupakan langkah awal dalam proses penilaian yang akan menentukan bagaimana keterbukaan informasi di Sumsel selama setahun ke depan. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan kontribusi terbaik mereka untuk mencapai hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hibza Meiridha Badar menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa hak tersebut terpenuhi.

Dengan demikian, IKIP bukan hanya sekedar angka atau peringkat, melainkan cerminan dari komitmen pemerintah dan masyarakat Sumsel dalam menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Mari kita semua berperan aktif dalam mewujudkan hal ini,” pungkas Hibza.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024 di Hotel Novotel, Palembang, Selasa (30/7/2024). (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

Acara FGD IKIP 2024 di Sumsel ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan mendorong semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi di semua tingkatan.

Hasil dari FGD ini akan menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan dan langkah-langkah strategis ke depan untuk meningkatkan keterbukaan informasi di Sumatera Selatan.

Sumsel memiliki potensi besar untuk menjadi contoh dalam penerapan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, bukan tidak mungkin Sumsel akan meraih penilaian yang lebih baik di tahun-tahun mendatang, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas. (*)