Scroll untuk baca artikel
BeritaKorupsiKPKNasional

Usut Dugaan Korupsi di PT Telkom, KPK Larang 6 Orang Bepergian ke Luar Negeri

×

Usut Dugaan Korupsi di PT Telkom, KPK Larang 6 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Usut Dugaan Korupsi di PT Telkom, KPK Larang 6 Orang Bepergian ke Luar Negeri. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

TRIBUNEPOS.COM – Sebuah langkah tegas diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).

Pada Kamis, 7 Agustus 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang terkait kasus korupsi tersebut.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat IT pada tahun 2017-2018 di lingkungan PT Telkom dan grupnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna memastikan proses penyidikan berjalan dengan lancar tanpa adanya upaya melarikan diri dari para tersangka.

“Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang,” ujar Tessa dalam keterangan resmi, Rabu (7/8/24).

Sebelumnya, pada 30 Januari 2024, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT. Namun, detail mengenai jabatan para tersangka belum dapat disampaikan kepada publik.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami belum bisa mengungkapkan lebih banyak informasi terkait jabatan para tersangka,” tambah Tessa.

Tindak pidana korupsi yang diusut meliputi pengadaan tablet Samsung Tab S3, pengadaan PC All in One, serta perangkat keras IT lainnya dengan anggaran tahun 2017-2018.

Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini bisa mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“Jumlah ini masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan,” kata Alexander di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Penyelidikan yang dimulai pada 21 Mei 2024 ini mengungkap modus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group. Namun, KPK belum bisa memberikan detail lebih lanjut untuk menjaga kerahasiaan penyidikan yang tengah berlangsung.

Pada Senin, 27 Mei lalu, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi.

Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama), Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo), Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).

Untuk mendukung penyidikan, tim KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor pusat Telkom dan beberapa rumah.

Penggeledahan dilakukan di enam rumah dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, dan Menara MT Haryono di Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada April 2024 untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka, dan para ahli guna melengkapi berkas perkara.

Alat bukti tersebut meliputi dokumen dan perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam tindak pidana korupsi.

Dengan langkah-langkah ini, KPK berupaya memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir.

Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan yang akan membawa terang pada dugaan korupsi besar di PT Telkom, salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia. (*)

Amelia Rahima Sari ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.