MESUJI, TRIBUNEPOS.COM – Masyarakat Provinsi Lampung kembali dikejutkan oleh beredarnya sebuah video yang menyulut perdebatan hangat di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat jelas seorang oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Mesuji menampar seorang warga di depan rumahnya.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024 itu, seketika menarik perhatian publik dan langsung menjadi sorotan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menuturkan bahwa insiden itu berawal dari kesalahpahaman saat anggota kepolisian tengah melakukan patroli rutin.
“Oknum anggota merasa terganggu dengan suara knalpot brong motor korban, sehingga terjadilah insiden pemukulan,” ungkap Kombes Umi Fadilah saat dimintai keterangan pada Senin, 19 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Kombes Umi Fadilah memaparkan kronologi kejadian. Saat patroli berlangsung, mobil patroli anggota dipepet oleh motor korban yang terus membunyikan knalpot brong.
Tak terima, anggota kepolisian kemudian mengejar motor tersebut hingga ke rumah korban.
Di sana, terjadi perdebatan sengit antara anggota polisi berinisial Aiptu S dengan warga berinisial HA.
Ketika situasi semakin memanas, Bripda D, yang tiba di lokasi, secara tiba-tiba menampar wajah HA.
Meski kedua belah pihak telah bertemu dan mencapai kesepakatan damai, Polda Lampung menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Bripda D saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Mesuji. Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” tegas Kombes Umi Fadilah.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Polda Lampung juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan salah satu anggotanya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti bersalah, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran kepolisian agar senantiasa mengedepankan sikap profesional dan humanis dalam menjalankan tugas. (*)