Oleh Zain, Tribunepos Mesuji
MESUJI, LAMPUNG – Peraturan Bupati (Perbup) Mesuji Lampung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menuai kritik dari masyarakat.
Sejumlah pihak mendesak evaluasi peraturan tersebut oleh bupati yang baru, mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai dapat menghambat pembangunan daerah.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji, Olvin Putra, menegaskan pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dasar hukum TPP adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah,” jelas Olvin, Selasa (31/12/24).
Ia menerangkan bahwa setiap tahun, pemerintah daerah mengusulkan TPP ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan penghitungan indikator seperti kondisi kerja, risiko kerja, kelas jabatan, beban kerja, serta kapasitas fiskal daerah.
Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan, surat persetujuan diterbitkan.
“Kami di daerah hanya melaksanakan apa yang sudah diatur,” ujarnya.
Terkait isu APBD yang terbatas, Olvin menyebut kondisi keuangan Mesuji saat ini masih tergolong sehat.
“Belanja pegawai hanya sekitar 30 persen dari APBD, dan menurut PMK Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal, Mesuji tidak memiliki utang. Kapasitas fiskal daerah kami juga tergolong tinggi,” ungkapnya.
Meski demikian, Olvin menyatakan bahwa Perbup TPP tetap bisa direvisi sesuai perkembangan kebutuhan dan arahan regulasi.
“Kami bekerja mengikuti aturan serta dinamika zaman. Jika ada perubahan regulasi, revisi tentu bisa dilakukan,” tutupnya. **
“Tribunepos – Bicara Fakta, Menginspirasi Bangsa”