Laporan Jurnalis: Waluyo/ Tribunepos Jakarta
JAKARTA, TRIBUNEPOS – Belum usai kasus hukum bapaknya, mantan presiden Joko Widodo, kini giliran Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang terseret ke meja hijau.
Seorang warga bernama Subhan menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan fantastis, Rp125 triliun. Gugatan itu tak hanya menyeret Gibran, tapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam berkas perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Subhan menuding KPU keliru menafsirkan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Pasal tersebut mensyaratkan kandidat minimal memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Yang dipersoalkan adalah rekam jejak pendidikan Gibran. Putra sulung Jokowi itu menempuh sekolah setingkat SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan studi ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Menurut Subhan, ijazah dari lembaga pendidikan luar negeri itu tidak otomatis bisa disetarakan dengan SMA di Indonesia.
“Penafsiran KPU keliru. Karena itu jabatan Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 harus dinyatakan tidak sah,” kata Subhan dalam keterangannya, Jumat (5/9/25).
Selain meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, Subhan menuntut keduanya membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
Ia meminta uang tersebut disetorkan ke kas negara.
Subhan mengaku tidak menggunakan jasa pengacara. Ia memilih mengajukan gugatan secara mandiri.
“Saya ingin proses ini terbuka dan gamblang di pengadilan,” ujarnya.
**