OKU TIMUR, TRIBUNEPOS – Anggaran dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur nyaris ludes tak tersisa. Dari total anggaran Rp39,8 miliar yang digelontorkan untuk pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu, tersisa hanya Rp32 juta dalam laporan realisasi keuangan.
Kabar tersebut mengemuka di tengah langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur yang mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah dana jumbo milyaran rupiah yang hampir habis itu benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru ada penyalahgunaan di dalamnya.
Sejumlah ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pun telah diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri penggunaan dana selama pelaksanaan tahapan Pilkada.
“Benar, kami sedang melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024,” ujar Kasi Intel Kejari OKU Timur, (8/11/2025) lalu.
Sementara dari catatan media ini, dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU OKU Timur semula mencapai Rp39,8 miliar. Namun berdasarkan laporan keuangan, hanya tersisa sekitar Rp32 juta yang dikembalikan ke kas daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Denis Firmansyah membenarkan bahwa sejumlah mantan bawahannya, para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), telah dipanggil oleh penyidik Kejari untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp39,8 miliar.
“Iya, ada lima Ketua PPK yang dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan,” kata Denis saat dikonfirmasi Tribunepos, Jumat (7/11/2025).
Meski begitu, Denis tidak merinci siapa saja lima Ketua PPK yang dimaksud maupun dari kecamatan mana mereka berasal.
Ia hanya menyebut bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan pihaknya menghormati langkah kejaksaan.
Pemanggilan para Ketua PPK itu tertuang dalam Surat Kejari OKU Timur Nomor: B-514/L.6.21/Fd.1/11/2025 tertanggal 3 November 2025. Mereka dijadwalkan hadir di kantor Kejari pada Rabu (5/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-08/L.6.21/Fd.1/10/2025, yang menyoroti dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Oktafian Syah Effendi, melalui Kasi Intelijen Aditya C. Tarigan, membenarkan pemanggilan sejumlah Ketua PPK tersebut.
“Benar, masih tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan data (puldata) dan keterangan (pulbaket),” ujar Aditya.
Menurut Aditya, penyelidikan ini dilakukan atas laporan masyarakat. Ia belum memastikan apakah pemeriksaan nantinya akan merambah hingga ke pejabat struktural di KPU tingkat kabupaten.
“Untuk isi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan karena itu sudah masuk substansi penyelidikan,” pungkas Aditya.
(*)












