Menurut Krisna, jumlah nama yang telah disebutkan Sony kepada penyidik bahkan lebih banyak dibandingkan angka 20 yang beredar di ruang publik. Namun proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga penyidik masih memiliki ruang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi MBG sejauh ini telah menjerat empat tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Kejaksaan Agung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan afiliasi yayasan pengelola, hingga dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Penyidik memastikan proses pengusutan perkara masih terus berjalan. Kejaksaan Agung juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan penyidikan.
Namun hingga kini, daftar tersebut belum dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung. Penyidik juga belum menyatakan bahwa nama-nama yang beredar di media sosial tersebut berstatus saksi, tersangka, maupun pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (*)

Komentar