JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan setelah pernyataannya kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai merendahkan profesi pers. PWI menegaskan sikap tersebut berpotensi mencederai kemerdekaan pers dan tidak sejalan dengan penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan setiap orang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak pertanyaan wartawan. Namun, menurutnya, tidak ada alasan untuk menyampaikan pernyataan yang merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).
Akhmad menegaskan PWI tidak mempersoalkan hak seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Pembelaan tersebut merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, menurut dia, pembelaan tidak boleh dilakukan dengan merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami semata-mata untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujarnya.
Menurut Akhmad, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum terhadap klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, PWI meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi pers.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.
PWI juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi itu menegaskan akan memberikan pembelaan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Selain itu, PWI mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut organisasi tersebut, kebebasan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat bekerja tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.

Komentar