PALEMBANG – Kasus kontroversial yang melibatkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih di Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning, akhirnya mencapai titik damai. Oknum anggota PPS berinisial YN, yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Kemuning karena diduga menggunakan alamat ‘palsu’ milik ketua RT untuk mendaftar seleksi, kini telah menyelesaikan masalah tersebut dengan damai.
Perdamaian antara kedua pihak dilakukan di kantor Lurah Kelurahan 20 Ilir DII pada Kamis (13/6/24). Hadir berbagai pihak terkait, termasuk lurah setempat Merry Kusyanti, perwakilan Polsek Kemuning Bapak Beni, perwakilan PPK ada Mulyono, Desta Lestari Badar dan Insan Mustaqim, serta Perwakilan PKD. Selain itu, hadir juga YN sebagai pihak terlapor dan ketua RT sebagai pelapor.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika ketua RT setempat melaporkan YN karena diduga menggunakan alamat rumahnya tanpa izin untuk memenuhi syarat domisili dalam seleksi PPS. YN, yang ternyata adalah mantan staf KPU Kota Palembang, dianggap mencatut alamat ketua RT untuk dapat lolos seleksi tersebut.
Jalannya Perdamaian
Dalam proses mediasi, kedua bela pihak saling menerima dan memilih untuk tidak memperpanjang masalah ini.
YN mengakui kesalahan, tindakannya dilakukan tanpa niat buruk. Ketua RT pun menerima penjelasan tersebut dengan itikad baik dan memilih untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Desta Lestari Badar, Anggota PPK Kemuning mengapresiasi kedua belah pihak atas kemauan untuk menyelesaikan masalah dengan damai.
“Ini adalah contoh baik bagaimana masalah bisa diselesaikan dengan cara yang damai dan tanpa perlu memperpanjang konflik,” ujar Desta.
Dia mengatakan, pihaknya (PPK Kemuning) menghargai keputusan perdamaian dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap semua pihak dapat belajar dari kejadian ini dan memastikan bahwa setiap proses pemilu berlangsung dengan jujur dan adil,” ucapnya.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240614-WA0026.jpg)
Reaksi Masyarakat
Masyarakat Palembang yang sebelumnya sempat heboh dengan berita ini. Banyak yang merasa lega karena masalah ini dapat diselesaikan tanpa perlu berlarut-larut dalam konflik hukum.
Hajar, salah seorang warga Kecamatan Kemuning mengatakan, “Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua, bahwa kejujuran adalah kunci dalam setiap proses pemilu. Kami senang melihat masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.”
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum. Integritas dan transparansi harus selalu dijaga untuk memastikan proses pemilukada yang bersih dan adil. Dengan selesainya kasus ini, digarapkan ke depan tidak ada lagi kejadian serupa yang mencoreng proses demokrasi di kota ini. **