OGAN ILIR, TRIBUNEPOS – Ketegangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Ogan Ilir semakin memuncak. Hubungan kedua lembaga ini memburuk setelah Bawaslu Ogan Ilir menemukan pelanggaran kode etik dan administrasi oleh KPU Ogan Ilir.
Temuan tersebut terkait dengan 51 anggota badan Adhoc PPK dan PPS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), menunjukkan adanya afiliasi dengan partai politik. Sejak saat itu, hubungan kedua lembaga tersebut tidak lagi harmonis.
KPU Ogan Ilir sudah tiga kali absen dari undangan Bawaslu. Terakhir, KPU tidak hadir dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan pengawasan pemutakhiran data pemilihan untuk pencocokan dan penelitian (coklit) yang diadakan di salah satu hotel di Palembang, yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Ogan Ilir.
Ketidakhadiran KPU dalam undangan Bawaslu ini memperjelas jarak antara kedua lembaga tersebut.
Seorang anggota Panwascam yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa ketidakhadiran KPU dalam acara Bawaslu adalah hal yang tidak baik.
“Iya benar, KPU nggak hadir, seingat saya sudah tiga kali ini mereka tak hadir. Alasannya apa, kurang paham, tapi tidak ada satu pun dari anggota KPU yang hadir pada kegiatan Bawaslu kami,” ujarnya.
Sikap KPU yang enggan hadir dalam acara Bawaslu ini dinilai tidak profesional oleh banyak pihak. Seorang mantan penyelenggara KPU Ogan Ilir, yang juga memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengkritik sikap KPU tersebut.
“Mereka (KPU) ini belum dewasa kesannya, tidak profesional,” katanya.
Ia menyayangkan ketidakhadiran KPU dalam kegiatan penting yang diadakan oleh Bawaslu ini menunjukkan kurangnya kedewasaan dalam menghadapi masalah.
Ketegangan ini semakin meruncing setelah Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bagaimana nasib KPU ke depan dan siapa calon pengganti antar waktu (PAW) yang tepat jika kelima anggota KPU Ogan Ilir diputuskan PAW oleh DKPP, masih menjadi pertanyaan besar di benak banyak pihak. **