Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalSumsel

Protes Ilegal Drilling di Muba: Massa Desak Kapolsek Sungai Lilin Moga Gumilang Dicopot, HGU PT. Hindoli Dicabut

×

Protes Ilegal Drilling di Muba: Massa Desak Kapolsek Sungai Lilin Moga Gumilang Dicopot, HGU PT. Hindoli Dicabut

Sebarkan artikel ini
Kasus ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian memprihatinkan. Berbagai pihak dituding memanfaatkan situasi ini demi keuntungan besar, mulai dari aparat kepolisian hingga perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga memfasilitasi angkutan hasil ilegal drilling melintasi kawasan HGU milik mereka dengan imbalan rupiah.

MUBA, TRIBUNEPOS – Kasus ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian memprihatinkan. Berbagai pihak dituding memanfaatkan situasi ini demi keuntungan besar, mulai dari aparat kepolisian hingga perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga memfasilitasi angkutan hasil ilegal drilling melintasi kawasan HGU milik mereka dengan imbalan rupiah.

Situasi ini telah berlangsung lama, sehingga wajar jika muncul desakan agar Kapolsek Sungai Lilin segera dicopot dari jabatannya. Kapolsek dinilai gagal menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, yang menyebabkan kebakaran hebat di sumur minyak ilegal dan menewaskan empat orang serta melukai empat lainnya.

Selain itu, Bupati Muba juga didesak segera mencabut HGU PT. Hindoli yang diduga memfasilitasi pelaku ilegal drilling dalam mengangkut hasil minyak melalui jalan perusahaan.

Desakan tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Nusantara dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Muba dan Polres Musi Banyuasin pada Kamis, 11 Juli 2024.

Dalam aksinya, DPD LAN menuntut PJ Bupati Muba mencabut izin HGU PT Hindoli. Menurut Ketua DPD LAN, Fitriandi S.Sos, PT Hindoli menyalahgunakan HGU yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perkebunan, bukan aktivitas ilegal drilling.

“PT Hindoli telah menyalahgunakan Hak Guna Usaha dengan memanfaatkan sebagai tempat aktivitas ilegal drilling. Sepengetahuan kami, HGU perkebunan harusnya digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan seperti kelapa sawit dan lainnya, bukan untuk aktivitas ilegal drilling,” kata Fitriandi dilansir dari media sentralpost.

Setelah dari kantor Pemkab, massa DPD LAN bergerak menuju Kantor Polres Musi Banyuasin. Di sana, Fitriandi menyampaikan orasi yang meminta Kapolres Muba mencopot Kapolsek Sungai Lilin AKP Moga Gumilang dari jabatannya karena dinilai tidak mampu mengatasi persoalan ilegal drilling yang mencemari lingkungan Desa Sungai Parung dan menyebabkan kebakaran sumur minyak ilegal beberapa waktu lalu.

“Kami minta Kapolres Muba mencopot atau memutasi Kapolsek Sungai Lilin AKP Moga Gumilang yang diduga tidak mampu mengatasi persoalan ilegal drilling yang mencemari sungai dan lingkungan Desa Sungai Parung,” ujarnya.

Fitriandi juga mengungkapkan insiden kebakaran hebat yang terjadi pada 28 Juni 2024 di C1 Sungai Lilin yang menewaskan banyak korban jiwa.

“Seperti kita ketahui bersama, beberapa waktu lalu terjadi insiden kebakaran hebat di sumur minyak ilegal di C1 Sungai Lilin yang menewaskan korban jiwa. Jadi kami minta ketegasan Polda Sumsel dan Polres Muba untuk segera mencopot Kapolsek Sungai Lilin,” pungkasnya. (*)