Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalNasionalPWI

Ketua DK Sasongko Tedjo Diperiksa Polisi atas Laporan Ketum PWI Hendry Ch Bangun, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

×

Ketua DK Sasongko Tedjo Diperiksa Polisi atas Laporan Ketum PWI Hendry Ch Bangun, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ketua DK Sasongko Tedjo Diperiksa Polisi atas Laporan Ketum PWI Hendry Ch Bangun, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

TRIBUNEPOS.COM – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sasongko Tedjo, dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Juli 2024. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang menuduhnya melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, mengungkapkan bahwa Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun telah melaporkan Sasongko Tedjo melalui Laporan Polisi nomor LP/B/2859/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2024.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Hingga kemarin polisi telah memeriksa empat orang. Laporan polisi Bapak Hendry Ch Bangun terkait Pasal 27A menyatakan, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ancamannya 4 tahun,” papar HMU Kurniadi, yang akrab disapa Boy.

Kuasa hukum pelapor ini berharap kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ini bisa segera tuntas.

Terlebih lagi, Laporan Audit terhadap program pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat yang disponsori Forum Humas BUMN telah keluar dengan kesimpulan bahwa tidak ada penyimpangan dalam kegiatan tersebut.

Diberitakan sebelumnya Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Isinya terkait pemberhentian penuh Ketua Umum Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari.

Terungkap dalam surat itu, Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry Ch Bangun yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, diduga telah menyalahgunakan jabatannya. Terutama dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno diperluas yang dinilai DK PWI telah menyalahi aturan.

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan PWI menyebutkan bahwa Ketua Umum seharusnya menunjukkan keteladanan. Terutama dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor 20/IV/DK/PWI- P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras. Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry Ch Bangun membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan. Serta tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

Terbitnya SK Pemberhentian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat. Untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI dan Ketua Dewan Kehormatan telah bertemu pada Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat. Rapat berlangsung di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/6) lalu. (*)