Selasa, 21 Juli 2026
LIVE TV

Profil Massagus Farizi, Pengacara Senior Alumnus Unsri yang Dampingi Febrie Adriansyah

Admin Jaringan Tribunepos Selasa, 21 Juli 2026 | 02:53 WIB
Bagikan:

JAKARTA – Sosok pengacara senior Massagus Farizi kini menarik perhatian publik lantaran didapuk menjadi bagian dari tim hukum yang membela mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asabri kurun waktu 2020–2024.

Dalam menjalankan tugas pembelaan, Massagus berkolaborasi dengan Hotman Paris Hutapea. Kedua firma hukum masing-masing, yakni Massagus Farizi & Partners dan Hotman Paris & Partners, telah mengonfirmasi penerimaan mandat kuasa dari Febrie.

“Hari ini Pak Febrie sudah menandatangani surat kuasa. Ada dua tim kuasa hukum yang akan mendampingi beliau,” ucap Hotman Paris pada Jumat (17/7/2026).

IKLAN/span>
Sponsored Alternative

Massagus Farizi dikenal sebagai praktisi hukum berpengalaman yang menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Sriwijaya (Unsri). Sepak terjangnya di dunia advokat telah dimulai sejak tahun 2001 dengan menangani spektrum perkara yang luas, baik ranah perdata maupun pidana.

Selama proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Massagus aktif mendampingi kliennya. Ia pun sempat mengajukan permohonan agar Febrie tidak dilakukan penahanan, dengan dasar bahwa kliennya senantiasa bersikap kooperatif selama rangkaian penyidikan berlangsung.

Di sisi lain, dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Febrie menepis seluruh sangkaan yang diarahkan kepadanya setelah menjawab 18 pertanyaan yang diajukan. Termasuk membantah keras perihal temuan emas 74 kilogram dan aset tunai di kediaman di kawasan Sentul, Bogor. Tim hukum menegaskan bahwa aset rumah tersebut adalah hibah mertua dan sudah dialihkan pengelolaannya sejak tahun 2022.

Selain itu, dugaan adanya aliran dana dari saksi perkara PT Asabri kepada Febrie juga ditepis oleh pihak kuasa hukum.

Febrie kini menghadapi tuduhan pelanggaran Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari Massagus Farizi dalam membuktikan pembelaan terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut. (*)


Konten ini disediakan melalui layanan sindikasi SPH Media Corp dan dipublikasikan kembali berdasarkan perjanjian lisensi. Hak cipta tetap menjadi milik SPH Media Corp atau pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

1000 Karakter tersisa
Premium Partner
⚡ Sponsored Interstitial