Laporan Jurnalis: Masykur NK/ Tribunepos Ogan Ilir
OGAN ILIR, TRIBUNEPOS — Kabag Umum Setda Kabupaten Ogan Ilir, Abdul Salam, ST, MSI menegaskan bahwa pengadaan penyewaan kendaraan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir sudah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku serta melalui mekanisme yang benar, pemilihan melalui e-Katalog.
Menurut Salam, dasar kegiatan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) ogan ilir yang menjelaskan mekanisme penyewaan kendaraan, serta mengacu standar harga dari Permenkeu.
“Kegiatan ini juga sudah berkali kali diminta data oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) RI untuk di audit selama tiga tahun terakhir, dan hasilnya alhamdulillah sudah benar dan tanpa ditemukan pelanggaran,” katanya kepada Tribunepos, Senin (25/8/25).
Salam menambahkan, penyewaan kendaraan dinilai sudah tepat dan efektif untuk mendukung operasional serta mobilitas operasional Pemkab Ogan Ilir.
Hal ini, kata dia, memungkinkan pelayanan pemerintahan berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu juga sebelum melaksanakan kegiatan tersebut pihaknya sudah melakukan perhitungan dan kajian ke beberapa kabupaten kota yang menerapkan sewa serupa. Jadi tidak serta merta memutuskan untuk beralih ke sewa kendaraan.
Terkait anggaran, Salam menjelaskan, penentuan harga sewa mengacu pada harga resmi yang tercantum dalam e-Katalog, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Satu hal lagi, ia tekankan, banyak persepsi yang digiring bahwa Pemkab Ogan Ilir melakukan pemborosan dengan kegiatan sewa ini.
Kenyataannya Pemkab Ogan Ilir sudah melakukan penghematan anggaran, yaitu tidak perlu lagi menganggarkan biaya pemeliharaan terhadap banyaknya kendaraan yang digunakan, kecuali kendaraan yang masih menjadi aset atau yang sudah ada.
Karena, aset berupa kendaraan makin lama akan menjadikan beban bagi keuangan daerah, nilainya akan terus mengalami penyusutan seiring bertambah umur pemakaian dan nilai pemeliharaannya akan makin tinggi.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Ogan Ilir ke depannya akan menuju zero aset kendaraan mobil dinas.
Berikut beberapa contoh daerah yang telah menerapkan sistem sewa kendaraan dinas:
1. Kota Palembang
Mulai Januari 2025, Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan sistem sewa kendaraan dinas bagi pejabat eselon 2 dan 3, termasuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat anggaran dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan kendaraan dinas.
Biaya penyewaan kendaraan bagi pejabat mengacu pada peraturan presiden, dengan standar biaya mulai dari Rp5,6 juta hingga Rp12 juta per bulan.
Hingga Agustus 2025, sebanyak 112 unit kendaraan dinas telah disewa oleh berbagai OPD, seperti Dinas PUPR dan Dinas Sosial. Proses peremajaan kendaraan dinas dilakukan dengan sistem sewa, terutama untuk kendaraan yang telah berusia minimal tujuh tahun.
2. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Kabupaten Muba telah menerapkan sistem sewa kendaraan dinas operasional sejak beberapa waktu lalu. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang pedoman pengadaan kendaraan dinas melalui sewa di lingkungan Pemkab Muba.
Sebagai bukti keberhasilan implementasi sistem ini, Pemkab Muba menjadi percontohan bagi kabupaten lain di Sumatera Selatan. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melakukan kunjungan untuk mempelajari penerapan sistem sewa kendaraan dinas operasional di Muba.
3. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Kartanegara mengatur penyewaan kendaraan dinas melalui Peraturan Bupati yang menetapkan prosedur sewa, kewajiban penyedia untuk menyediakan kendaraan pengganti saat terjadi kerusakan, serta masa sewa maksimal 3 tahun yang dapat diperpanjang.
4. Kabupaten Boalemo, Gorontalo
Sejak 2012, Kabupaten Boalemo telah menerapkan sistem sewa kendaraan dinas untuk kepala SKPD dan kemudian diperluas ke kendaraan operasional lainnya. Alasan utama penerapan sistem sewa adalah efisiensi anggaran dan peningkatan pendapatan asli daerah. Analisis biaya-manfaat menunjukkan bahwa sistem sewa lebih menguntungkan dibandingkan pembelian kendaraan.
5. Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan
Pemkab Takalar mengkaji opsi penyewaan kendaraan dinas sebagai solusi efisien, mengingat sebagian besar kendaraan dinas sudah uzur. Sistem sewa diharapkan dapat mengurangi beban biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan.
6. Kabupaten Tangerang, Banten
Pemkab Tangerang berencana menyewa kendaraan dinas untuk operasional Organisasi Perangkat Daerah pada tahun 2025 sebagai langkah efisiensi anggaran. Rencana ini tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum (Sirup) LKPP.
7. Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan mengatur penyewaan kendaraan dinas melalui pedoman yang mencakup kewajiban penyedia untuk menyediakan kendaraan pengganti saat kerusakan dan masa sewa maksimal 3 tahun.
8. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Timur mengalihkan alokasi anggaran pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas menjadi sewa kendaraan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
9. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
Kabupaten Pemalang memiliki peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk terkait pengadaan kendaraan dinas operasional.
10. Kota Cilegon, Banten
Kota Cilegon melakukan analisis efisiensi finansial antara metode pembelian dan sewa kendaraan dinas. Hasil analisis menunjukkan bahwa metode sewa lebih efisien untuk kebutuhan jangka pendek atau masa transisi.
Kebijakan penyewaan kendaraan dinas ini bertujuan untuk mengurangi beban anggaran daerah, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperbarui armada kendaraan tanpa harus melakukan pengadaan baru yang memerlukan biaya besar. **