JAKARTA, TRIBUNEPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan DDW, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur sekaligus putri mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada 2013–2018.
Plt Juru Bicara KPK mengatakan DDW berperan sebagai perantara antara Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dan perusahaan milik ROC dalam pengurusan enam IUP.

Dari proses itu, DDW diduga menerima imbalan sebesar Rp3 miliar dari ROC yang diserahkan melalui seseorang berinisial IC dalam bentuk dolar Singapura.
“KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan,” demikian keterangan resmi lembaga antirasuah belum lama ini.
KPK juga mengimbau agar para pelaku usaha maupun penyelenggara negara di sektor pelayanan publik menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas maupun aktivitas bisnis.
Lembaga ini kembali mendorong penggunaan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang bisa diakses melalui platform JAGA.ID sebagai pedoman usaha yang antikorupsi. **