TRIBUNEPOS – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, kembali menjadi sorotan publik usai ditunjuk sebagai Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
Penunjukan tersebut memicu gelombang kritik, salah satunya datang dari organisasi antikorupsi IM57+ Institute yang didirikan oleh para mantan pegawai KPK.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut penunjukan Lili sebagai kemunduran serius bagi komitmen Pemerintah Kota Tangsel dalam memberantas korupsi.
“Pengangkatan ini sangat mencederai semangat integritas. Lili Pintauli punya rekam jejak buruk saat menjabat pimpinan KPK,” kata Lakso dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Lili diketahui pernah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina, salah satu pihak yang berperkara di KPK.
Skandal tersebut membuat Lili mundur dari jabatannya sebelum proses etik selesai digelar Dewas.
“Pelanggaran etiknya berpotensi ditindaklanjuti ke ranah pidana, karena menyangkut dugaan gratifikasi yang merupakan tindak pidana korupsi,” ujar Lakso.
Menurutnya, kehadiran Lili di lingkaran pemerintah daerah menjadi contoh buruk yang bisa menjadi preseden negatif.
“Ini menunjukkan krisis integritas dalam tata kelola pemerintahan. Ketika seseorang dengan catatan pelanggaran serius justru diberi tempat strategis sebagai staf khusus,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie tetap membela keputusannya menunjuk Lili. Ia menilai, pengalaman Lili di bidang hukum sangat dibutuhkan pemerintah kota.
“Pertimbangan saya adalah pengalaman Bu Lili. Beliau sangat memahami praktik hukum, bukan sekadar teori. Ini yang kami perlukan,” ujar Benyamin.
Lili bukan satu-satunya pimpinan KPK periode 2019–2024 yang dijatuhi sanksi etik. Dewas KPK juga pernah memberi sanksi berat kepada Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, serta sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
“Dari lima pimpinan, tiga orang dijatuhi sanksi etik. Dua dengan sanksi berat, satu sanksi sedang,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Ia menegaskan pentingnya keteladanan bagi para pejabat lembaga antirasuah.
“Keteladanan itu sangat kita perlukan di KPK,” tegasnya.
Meski Dewas belum membacakan putusan final saat itu, Lili lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada Juli 2022. **