TRIBUNEPOS – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Raden Zakaria, resmi ditahan oleh Polres Banyuasin pada Senin (17/3/2025) sore kemarin. Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dirasa lengkap (P21).
Raden Zakaria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) Bawaslu Banyuasin, Hadi Susanto.
Ia diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Kami mendapat informasi bahwa Raden Zakaria sudah ditahan pada Senin sore sekitar pukul 17:00 WIB,” ujar sumber terpercaya kepada Tribunepos, Selasa (18/3/2025).
Saat dikonfirmasi, pihak Polres Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersebut.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari insiden pemukulan yang terjadi pada 6 Agustus 2024 di kantor Bawaslu Banyuasin.
Ketegangan antara Raden Zakaria dan Hadi Susanto dipicu oleh masalah administrasi pencairan dana perjalanan dinas yang belum terealisasi.
Menurut informasi yang dihimpun, Raden Zakaria beberapa kali meminta penjelasan dari Hadi terkait keterlambatan pencairan dana.
Namun, permintaan itu tidak direspons. Bahkan, Hadi diduga memblokir kontak WhatsApp Raden, yang kemudian memicu kemarahannya.
Saat keduanya bertemu dalam rapat internal Bawaslu, situasi semakin memanas.
Menurut saksi mata, Hadi merasa tersudut oleh pertanyaan-pertanyaan tajam Raden.
Dalam kondisi tegang, Hadi diduga menarik kerah baju Raden, yang kemudian dibalas dengan pukulan oleh Raden.
Akibat insiden tersebut, Hadi mengalami luka yang kemudian diperkuat dengan hasil visum sebagai bukti dalam proses penyidikan.
Pada 15 Oktober 2024, Polres Banyuasin menetapkan Raden Zakaria sebagai tersangka, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, S.IK.
Kini, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Banyuasin kini tinggal menunggu proses lebih lanjut. Kapan akan dilakukan Polres Banyuasin, tinggal menunggu waktu saja. **