Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNasionalPolitik

Evaluasi Kinerja ‘Buruk’ KPU Ogan Ilir, Komisi I DPRD Keluarkan Rekomendasi ‘Surat Sakti’, Isinya Apa?

×

Evaluasi Kinerja ‘Buruk’ KPU Ogan Ilir, Komisi I DPRD Keluarkan Rekomendasi ‘Surat Sakti’, Isinya Apa?

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto

OGAN ILIR, TRIBUNEPOS – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir mengambil langkah tegas terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir dengan mengeluarkan surat rekomendasi yang dikenal sebagai “Surat Sakti”.

Rekomendasi ini terkait dengan dugaan pelanggaran serius oleh 51 penyelenggara Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPK), yang diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu dan tidak terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (Sipol).

Surat rekomendasi ini merupakan puncak dari serangkaian tindakan yang diambil oleh Komisi I DPRD Ogan Ilir, termasuk pemanggilan maraton terhadap pihak KPU untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik dan administrasi dalam proses rekrutmen penyelenggara PPS dan PPK. Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto, telah menandatangani surat tersebut sebagai bukti keputusan bersama komisi.

Rekomendasi ini ditujukan tidak hanya kepada KPU pusat, tetapi juga kepada lembaga terkait lainnya seperti DPR RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU Provinsi, dan Bawaslu Provinsi Sumsel.

Aktivis demokrasi Ogan Ilir, M Taqwa mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu dengan afiliasi politik, yang dianggap dapat merusak netralitas dan kredibilitas proses demokrasi.

Menurut Taqwa, langkah Komisi I DPRD Ogan Ilir ini sejalan dengan tindakan hukum yang telah diambil oleh Bawaslu Ogan Ilir, yang sebelumnya mengidentifikasi pelanggaran kode etik dan administrasi oleh KPU Ogan Ilir. Bawaslu telah melaporkan temuan ini ke DKPP untuk proses sidang lebih lanjut.

“Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya menantikan lebih lanjut mengenai proses hukum dan langkah penegakan aturan terkait integritas penyelenggaraan pemilu oleh KPU Ogan Ilir ini,” ucapnya, Rabu (10/7/2024).

Hingga saat ini, surat rekomendasi dari Komisi I DPRD Ogan Ilir ini masih menjadi sorotan dan menunggu respons serta tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

Berita ini muncul di tengah kabar bahwa DPRD Ogan Ilir akan meminta laporan pertriwulan dari KPU mengenai penggunaan anggaran dana hibah pilkada. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana hibah tersebut, dengan harapan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi KPU Ogan Ilir dalam menjalankan tugasnya.

Sampai berita ini dimuat, surat rekomendasi dari Komisi I DPRD Ogan Ilir tersebut belum tampak di ranah publik luas. **