PALEMBANG, TRIBUNEPOS.com — Hibza Meiridha Badar, ST, SH, MH resmi menyandang status advokat setelah dilantik dalam sidang terbuka Perhimpunan Advokat Indonesia di Hotel Beston Palembang, Senin, (04/05/2026) hari ini.
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, memimpin langsung prosesi tersebut. Ia menegaskan, advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela kepentingan hukum klien, tetapi juga penjaga prinsip keadilan dan hak asasi dalam sistem hukum.
Pelantikan ini menjadi langkah lanjutan bagi Hibza yang sebelumnya aktif di berbagai lembaga. Ia pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan dan terlibat dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Di bidang bantuan hukum, Hibza pernah memimpin Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Sumatera Selatan. Sementara di organisasi kemasyarakatan, ia aktif sebagai Presidium Forum HMI-Wati (FORHATI) Kota Palembang.

Pelantikan ini menjadi titik awal bagi Hibza Meiridha Badar dalam menjalankan profesi advokat secara penuh.
Dengan latar belakang pengalaman di lembaga publik dan organisasi bantuan hukum, ia diharapkan mampu berperan aktif dalam memperluas akses keadilan serta memberikan pendampingan hukum yang profesional bagi masyarakat, khususnya di Sumatera Selatan. (*)












