Laporan Jurnalis: Komaria/ Tribunepos Ogan Ilir
OGAN ILIR, TRIBUNEPOS – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mendapat kabar baik. Mulai 1 Oktober 2025, kenaikan pangkat tidak lagi menunggu dua kali setahun, melainkan bisa diproses setiap bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 809 Tahun 2025, yang mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Dengan aturan baru tersebut, periodisasi kenaikan pangkat berlangsung setiap tanggal 1, sejak Januari hingga Desember.
“Ini bentuk percepatan pengembangan karier ASN. Sekaligus penghargaan atas prestasi dan pengabdian PNS,” ujar Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi melalui Kasubag Umum, Nurdiansyah, Senin (8/9/25).
Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan diatur jelas dalam surat edaran. Jenis kenaikan pangkat dibagi dua, yakni reguler dan pilihan, dengan panduan khusus bagi pejabat fungsional.
Menurut Nurdiansyah, aturan baru ini juga diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan motivasi tambahan bagi aparatur untuk terus berkinerja lebih baik.
“Kalau dulu prosesnya hanya dua kali setahun, sekarang setiap bulan bisa diproses. Jadi lebih fleksibel dan adil,” katanya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap semangat kerja PNS makin terdorong, sekaligus memperkuat profesionalitas birokrasi di Ogan Ilir. **












