Sabtu, 13 Juni 2026
LIVE TV

Menakar Keadilan dan Keberpihakan Anggaran untuk Pesantren di Sumsel

SPH Tribunepos Kamis, 11 Juni 2026 | 11:40 WIB
Bagikan:
OPINI PENDIDIKAN
Oleh: Afriantoni (Pengamat dan Praktisi Pendidikan) 
Tidak banyak sektor yang memperoleh legitimasi hukum sekuat pesantren dalam beberapa tahun terakhir. Negara telah mengakui pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Pemerintah pusat menerbitkan berbagai aturan turunan. Pemerintah daerah pun berlomba menghadirkan regulasi pendukung.

Di Sumatera Selatan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren lahir sebagai bentuk komitmen politik daerah terhadap pendidikan Islam. Regulasi itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022. Beberapa kabupaten dan kota turut menyusun Perda maupun Peraturan Bupati sebagai instrumen pelaksana.

Namun satu pertanyaan penting belum terjawab, apakah pengakuan hukum tersebut telah diikuti keberpihakan anggaran yang nyata?

Pertanyaan ini layak diajukan karena dalam praktik pemerintahan, ukuran keseriusan sebuah kebijakan bukanlah jumlah regulasi yang diterbitkan, melainkan besarnya sumber daya yang dialokasikan untuk menjalankannya. Sebab, tanpa dukungan fiskal yang memadai, regulasi hanya menjadi naskah hukum yang kehilangan daya ubah.

Di sinilah letak persoalan pesantren di Sumatera Selatan hari ini. Regulasi terus bertambah, tetapi dukungan anggaran masih berjalan tertatih.

Apriantoni
Penulis : Apriantoni Editor : Sandi Pusaka Sumber : -

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait lainnya.

Komentar

1000 Karakter tersisa