Selasa, 28 Juli 2026
LIVE TV

Menakar Keadilan dan Keberpihakan Anggaran untuk Pesantren di Sumsel

SPH Tribunepos Kamis, 11 Juni 2026 | 11:40 WIB
Bagikan:

Sesungguhnya, persoalan utama bukan terletak pada minimnya regulasi. Kerangka hukum untuk mendukung pesantren sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 memberikan ruang yang cukup luas bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan bantuan secara terencana dan berkelanjutan.

Masalahnya justru terletak pada implementasi.

Banyak daerah belum memiliki basis data pesantren yang memadai. Sebagian belum menyusun petunjuk teknis yang jelas. Sebagian lagi masih terjebak dalam keraguan birokratis yang membuat kebijakan berjalan lamban.

Akibatnya, pesantren sering berada dalam posisi menunggu. Menunggu program. Menunggu bantuan. Menunggu kepastian.
Padahal kebutuhan mereka terus berjalan setiap hari.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah belum adanya standar pembiayaan pesantren yang dapat dijadikan acuan bersama. Sampai hari ini, belum tersedia formula yang jelas mengenai berapa kebutuhan minimal sebuah pesantren berdasarkan jumlah santri, kondisi sarana-prasarana, maupun kapasitas kelembagaannya.

Tanpa standar tersebut, alokasi anggaran berpotensi ditentukan oleh faktor subjektif. Daerah yang memiliki kemampuan fiskal besar akan memberikan dukungan lebih baik, sedangkan daerah yang anggarannya terbatas cenderung memberikan bantuan seadanya.

Akibatnya, kualitas layanan pendidikan pesantren menjadi sangat bergantung pada lokasi geografis, bukan pada kebutuhan riil.

Kondisi ini tentu bertentangan dengan semangat keadilan anggaran.

Keadilan anggaran bukan berarti seluruh pesantren menerima jumlah bantuan yang sama. Keadilan berarti negara hadir sesuai kebutuhan masing-masing lembaga secara objektif dan terukur. Pesantren yang memiliki kebutuhan lebih besar harus memperoleh perhatian yang lebih besar pula.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah berpindah dari pendekatan simbolik menuju pendekatan substantif.

Progres Membaca2 dari 3 Halaman (67%)
Apriantoni
Penulis : Apriantoni Editor : Sandi Pusaka Sumber : -

Suara Pembaca tribunepos.com

Sampaikan gagasan, aspirasi pelayanan publik, atau surat terbuka Anda secara objektif, elegan, dan bertanggung jawab.

Kirim Surat

Komentar

1000 Karakter tersisa
Premium Partner
⚡ Sponsored Interstitial