Masih banyak pesantren yang bergantung pada swadaya masyarakat. Renovasi bangunan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan. Kebutuhan asrama, sanitasi, ruang belajar, perpustakaan, hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik sering kali harus menunggu bantuan yang tidak pasti datangnya.
Situasi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara pengakuan normatif dan keberpihakan anggaran.
Sesungguhnya, persoalan utama bukan terletak pada minimnya regulasi. Kerangka hukum untuk mendukung pesantren sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 memberikan ruang yang cukup luas bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan bantuan secara terencana dan berkelanjutan.
Masalahnya justru terletak pada implementasi.

Komentar