Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalNasionalPendidikan

Menguak Tabir Skandal Kasus ‘Cuci Rapor, Modusnya Mark Up Nilai agar Masuk SMA Negeri

×

Menguak Tabir Skandal Kasus ‘Cuci Rapor, Modusnya Mark Up Nilai agar Masuk SMA Negeri

Sebarkan artikel ini
Menguak Tabir Skandal Kasus 'Cuci Rapor, Modusnya Mark Up Nilai, 51 Siswa SMP Negeri Dianulir Masuk SMA Negeri. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

TRIBUNEPOS.COM – Sebanyak 51 siswa dari SMPN 19 Kota Depok terpaksa mengubur mimpi mereka menjadi pelajar SMA Negeri. Dugaan penggelembungan nilai rapor dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terungkap, dan kini kasus ini menggemparkan dunia pendidikan di Depok, Jawa Barat.

Pihak SMPN di Depok terindikasi melakukan katrol atau manipulasi dengan menaikkan nilai rapor siswa agar diterima jalur prestasi rapor di SMA tujuan dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN di Depok.

Kepala SMPN 19 Kota Depok, Nenden Eveline Agustina, dikonfirmasi membenarkan bahwa ke-51 siswa tersebut telah dianulir status penerimaan mereka di berbagai SMA Negeri di Depok. Namun, Eveline enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai kronologi kejadian ini.

“Betul, untuk yang 51 siswa itu dianulir ya,” ujar Eveline saat dikonfirmasi.

Lebih jauh, Eveline mengakui adanya kesalahan dalam proses penilaian rapor yang melibatkan salah satu tenaga pendidik di sekolahnya. Namun, ia menolak untuk mengungkap lebih detail mengenai modus penggelembungan nilai tersebut.

Eveline menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek dan Dinas Pendidikan Depok untuk menuntaskan masalah ini.

“Kami sudah berproses ya dengan Kemendikbud Ristek, dengan Disdik Depok dan masih berproses sampai hari ini,” jelas Eveline.

Temuan mark up nilai rapor ini telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Depok sebagai pemangku kebijakan SMP Negeri di Depok.

Eveline menambahkan bahwa laporan lengkap sudah diterima oleh Inspektorat dan mereka siap menghadapi konsekuensi yang akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Kami sudah sampaikan, sudah sampai ke Irjen (Inspektorat), sudah dijelaskan semuanya di sana, kami pun punya orang tua dinas pendidikan, jadi Dinas Pendidikan sudah mengetahui,” ungkap Eveline.

Eveline juga menyatakan bahwa sebagian besar siswa yang dianulir sudah mulai bersekolah di sekolah swasta.

Pihaknya bersama Dinas Pendidikan Kota Depok akan memastikan penempatan sekolah swasta bagi siswa yang terdampak, sesuai dengan tempat tinggal mereka.

“Kami bersama dinas pendidikan bertanggung jawab untuk 51 peserta didik yang dianulir ini, kami pastikan nanti bersekolah, tapi di swasta,” terang Eveline.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan rapat koordinasi di Kemendikbud Ristek mengenai pembatalan status CPD ke-51 siswa tersebut.

Dinas Pendidikan Kota Depok akan memfasilitasi penempatan siswa yang dianulir ke sekolah swasta yang ada di kota tersebut.

“Kita menghargai keputusan hasil rapat koordinasi di Kemendikbud Ristek tentang dibatalkannya CPD yang sudah diterima di SMAN,” ujar Siti Chaerijah.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, menyebutkan bahwa pembatalan ini merupakan hasil dari temuan cuci rapor SMP yang ditemukan saat proses PPDB tingkat SMA Negeri. Berdasarkan data, ke-51 CPD ini berasal dari satu SMP Negeri di Pancoran Mas, Depok.

“Terkait PPDB SMAN di Kota Depok, terdapat 51 CPD yang dibatalkan pada delapan satuan pendidikan di Kota Depok,” ujar Mochamad Ade Afriandi.

Untuk mengisi bangku yang ditinggalkan oleh ke-51 siswa tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat akan menggantinya dengan CPD lain yang terdaftar di sistem PPDB jalur prestasi satuan pendidikan.

“Untuk penggantinya adalah CPD nomor urut di bawahnya pada jalur prestasi rapor. Sudah terdata di Kemdikbud,” kata Mochamad Ade Afriandi.

Awal Mula Terbongkar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, mengonfirmasi adanya pembatalan penerimaan puluhan calon peserta didik (CPD) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Depok.

Keputusan ini diambil setelah terungkapnya praktik mark up nilai rapor oleh siswa-siswi SMP Negeri 19 Depok.

“Kami menghargai keputusan hasil rapat koordinasi di Kemendikbud Ristek mengenai pembatalan CPD yang sudah diterima di SMAN,” ujar Siti kepada awak media.

Dugaan praktik manipulasi nilai rapor mencuat setelah ditemukannya perbedaan signifikan antara nilai yang diunggah dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan nilai e-rapor.

“Nilai yang diunggah di sistem PPDB berbeda dengan nilai pada e-raport,” jelas Siti.

Plt Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah II Kota Bogor-Depok, Abur Mustikawanto, mengungkapkan bahwa skandal ini terkuak berkat pengecekan nilai rapor oleh Tim Itjen Kemdikbudristek melalui aplikasi E-Rapor.

Pada awalnya, Tim Pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB SMAN 1 tidak menemukan perbedaan antara nilai rapor yang diunggah dan buku rapor siswa.

Namun, pengecekan lebih lanjut oleh Tim Itjen Kemdikbudristek menunjukkan perbedaan mencolok antara nilai di e-Rapor dan buku rapor siswa.

“Dalam pengecekan, ditemukan nilai e-Rapor lebih rendah dari buku rapor dan buku nilai di SMPN 19, atau istilahnya ‘cuci rapor’,” kata Abur.

Pada 12 Juli 2024, pertemuan diadakan antara Inspektur II Itjen Kemdikbudristek, unsur Kemenko PMK, unsur Ombudsman RI, Plh. Kadisdik Jabar, Labid SMP Disdik Kota Depok, JF Madya Inspektorat Kota Depok, dan delapan kepala sekolah SMAN di Depok.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membatalkan penerimaan 51 CPD dan memeriksa 157 SMP di Depok terkait praktik “cuci rapor”.

Keputusan ini menjadi langkah awal dalam upaya membersihkan sistem pendidikan dari praktik-praktik curang dan menjaga integritas proses PPDB.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya integritas dalam dunia pendidikan.

Skandal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi praktik kecurangan yang merugikan masa depan generasi muda. (*)