Laporan Jurnalis: Komaria/ Tribunepos Ogan Ilir
OGAN ILIR, TRIBUNEPOS — Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir memperkenalkan mekanisme baru pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengantikan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS). Mulai sekarang, operator desa diberi akses akun khusus untuk langsung memperbarui data warga miskin di Sistem SIKS NG.
“Kalau ada masyarakat yang belum menerima bantuan, desa bisa segera mengusulkan lewat sistem. Data itu kemudian diverifikasi dan dilaporkan ke pusat melalui aplikasi resmi,” kata Syarkowi, S.Sos, pengelola data DTSEN di Dinas Sosial Ogan Ilir, Selasa (26/8/25).
Sebelumnya, mekanisme pembaruan data hanya bisa dilakukan secara manual melalui pengajuan berjenjang dari desa ke kecamatan, lalu ke dinas.
Proses ini kerap memakan waktu hingga berbulan-bulan, sehingga banyak keluarga miskin yang terlewat menerima bantuan.
Dengan akses langsung operator desa, pemerintah berharap proses pemutakhiran berjalan lebih cepat dan transparan.
Menurut Syarkowi, laporan pelaksanaan program bantuan sosial tetap dilakukan oleh pendamping sosial.
Sementara publikasi kegiatan hanya disampaikan melalui media resmi, salah satunya akun Facebook Dinsos Ogan Ilir.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Jangan sampai simpang siur atau ada klaim sepihak di lapangan,” ujarnya.
Syarkowi menegaskan bahwa inti dari kebijakan ini adalah ketepatan sasaran program bansos.
“Kuncinya ada pada akurasi data. Kalau data benar, maka bantuan akan lebih tepat sasaran. Harapan kita, angka kemiskinan di Ogan Ilir bisa terus ditekan,” katanya.
Berdasarkan data yang Tribunepos himpun, per Juni 2025, jumlah warga miskin yang terdaftar dalam DTSEN mencapai 97.842 jiwa, atau sekitar 15 persen dari total penduduk.
Mereka tersebar di 16 kecamatan, dengan konsentrasi tertinggi di wilayah pedesaan, seperti Kecamatan Pemulutan, Indralaya Selatan, dan Rantau Alai.
DTSEN menjadi basis penyaluran berbagai program bantuan pemerintah, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan subsidi listrik.
Karena itu, kesalahan pencatatan data sering menimbulkan masalah di lapangan. Tidak jarang warga yang masih tergolong miskin justru tidak terdaftar, sementara keluarga yang sudah lebih mampu masih menerima bantuan.
Dengan sistem baru ini, tidak ada alasan lagi desa tidak mengusulkan warganya yang layak. Semua transparan karena sudah online. Tinggal bagaimana desa lebih proaktif memperbarui data.
Selain itu, Dinsos juga mendorong partisipasi masyarakat agar aktif melaporkan ketidaksesuaian data melalui musyawarah desa maupun kanal aduan resmi.
Semoga tidak ingin ada lagi keluhan warga yang merasa tertinggal. Program ini hadir untuk memastikan keadilan bagi semua. **