Rabu, 12 Agustus 2026
LIVE TV

Owner Five Stars Bali Masuk DPO Bareskrim dalam Kasus Narkoba

SPH Tribunepos Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB
Brigjen Eko Hadi Santoso. (Dok. Net)
Bagikan:

Berawal dari Pengungkapan 53 Orang

Penerbitan dua DPO tersebut merupakan perkembangan dari pengungkapan dugaan peredaran narkoba di Five Stars Bali pada Jumat dini hari, 7 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri mengamankan 53 orang. Mereka terdiri atas tersangka dan saksi.

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 00.40 WITA di tempat hiburan malam Five Stars, Kota Denpasar, Bali.

“Bahwa pada hari Jumat dini hari, tanggal 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA, telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Operasi tersebut dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.

Dari pengungkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari berbagai jenis. Puluhan orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis,” ujar Eko.

Bareskrim masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami jaringan dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai. (*)

Progres Membaca2 dari 2 Halaman (100%)
Sebelumnya
Selesai Membaca
SPH
Penulis : SPH Editor : SPH Sumber : detik.com

Suara Pembaca tribunepos.com

Sampaikan gagasan, aspirasi pelayanan publik, atau surat terbuka Anda secara objektif, elegan, dan bertanggung jawab.

Kirim Surat

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait lainnya.

Komentar

1000 Karakter tersisa
Premium Partner
⚡ Sponsored Interstitial