Scroll untuk baca artikel
Agraria & PertanahanBeritaBerita UtamaBreaking NewsDaerahHukum & KriminalLampungMesujiProyek

Surat Hibah Tanah Masjid Agung dan Wisata Religi Mesuji Lampung Diduga Dipalsukan, LBH FKBSS Somasi Bupati

×

Surat Hibah Tanah Masjid Agung dan Wisata Religi Mesuji Lampung Diduga Dipalsukan, LBH FKBSS Somasi Bupati

Sebarkan artikel ini
SAMPUL BERITA: Surat Hibah Tanah Masjid Agung dan Wisata Religi Mesuji Lampung Diduga Dipalsukan, LBH FKBSS Somasi Bupati (Foto: Tribunepos.umbaran.com)

TRIBUNEPOS.UMBARAN.COM | MEGA PROYEK pembangunan Islamic Center Mesuji, Lampung, kembali jadi sorotan.

Sebelumnya proyek yang menelan anggaran Rp75 miliar itu diributkan soal pembangunannya yang dituduhkan tidak beres karena banyak penyimpangan.

Kini kembali tersandung dugaan surat hibah yang dipalsukan.

Kasusnya bakal viral, lantaran surat hibah yang diduga palsu itu posisinya berada di atas lokasi bangunan masjid agung dan wisata religi milik Pemkab Mesuji.

Diketahui tanah hibah bernomor surat 141/008/18.11.05.2005/MSJ/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 memiliki luas 94.500 M2.

Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Bagian Selatan (LBH FKBSS) mengatakan, telah mengirimkan surat somasi kepada bupati Mesuji.

“Dalam hal ini berdasarkan surat keputusan bupati Mesuji nomor B/353/1.02/HK/MSJ/2019, point kedua menyatakan tanah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diperoleh dari pemerintah kabupaten Mesuji melalui hibah dari Ari Sarjono yang bertindak selaku kepala desa yang terletak di desa Wira Bangun Kecamatan Simpang pematang Kabupaten Mesuji,” terang kuasa hukum pelapor kepada Tribunepos.com, Senin (22/4/24).

Mantan kepala desa Wira Bangun Ari Sarjono mengakui tidak pernah menandatangani surat hibah tanah itu.

Dalam surat pernyataan secara tertulis yang ditanda tangani di atas materai, Ari mengatakan dirinya tidak pernah melihat surat hibah tersebut sampai hari ini apalagi menandatanganinya.

“Kok tahu tahu nama saya disebut sebut sebagai pemberi hibah, kan aneh itu,” ucapnya.

“Saya tidak tahu menahu soal hibah tanah itu. Dan saya tidak terima nama saya dicatut dalam SK Bupati Mesuji sebagai pemberi hibah,” tambahnya.

Dia mengakui akan mengambil langkah hukum. “Ini tidak main main mas,” ujarmya.

Sementara kepala dinas perumahan dan pemukiman kabupaten Mesuji, Murni membenarkan adanya somasi yang mereka terima.

“Kemarin siang sudah kita rapatkan dengan dinas terkait dan bagian hukum. Kita sudah serahkan kepada bagian hukum untuk membuat jawabannya,” katanya.

“Kabag tata pemerintahan (Tapem) juga kita panggil, seperti dengan dokumen yang  ada  Ari Sarjono tanda tangan kalau pun palsu, perlu di cari siapa memalsukannya atau kita bawa di forensik kebenaran tanda tangan tersebut,” ujarnya.

“Kalau asli berarti Ari Sarjono yang buat keterangan palsu, karena menurut keterangan kabag Tapem justru Ari sarjono yang menawarkan lokasi tersebut dan sudah beberapa kali diadakan musyawarah di desanya,” ucapnya.

Pantauan tribunepos.com, mega proyek pembangunan masjid dan wisata religi yang menelan biaya Rp 75 milyar tersebut hingga hari ini masih terbengkalai penggunannya.

Bahkan bangunannya sudah banyak yang rusak, atap masjid sudah bocor saat musim hujan.

Sekedar diketahui pembangun proyek tersebut dimulai saat bupati Mesuji melakukan peletakan batu pertama tanggal 26 Februari 2021 lalu. [TIM]

Dapatkan update berita pilihan, news update dan breaking news setiap hari dari tribunepos.

© 2024 TRIBUNEPOS (umbaran network group) – Hak Cipta Dilindungi Hukum