PALEMBANG, TRIBUNEPOS.COM — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadap terdakwa Martadinata dalam perkara dugaan korupsi dana hibah NPHD KPU Prabumulih dinilai janggal.
Dalam sidang pada 11 April 2026 lalu, hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti hingga miliaran rupiah.
Kuasa hukum terdakwa, Widodo, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai vonis tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengandung sejumlah kejanggalan hukum.
“Fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh, termasuk pembelaan yang telah kami sampaikan,” ujar Widodo seusai sidang.
Menurut dia, dana hibah yang menjadi objek perkara berasal dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dibuat dan ditandatangani pada periode sebelumnya, yakni oleh Ketua KPU terdahulu, Marjuansyah, bukan pada masa kepemimpinan Martadinata.
Selain itu, ia menegaskan posisi ketua KPU tidak secara langsung sebagai pengguna anggaran (PA), sehingga tanggung jawab administratif dan pengelolaan anggaran tidak sepenuhnya berada pada ketua.
Widodo juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai terlalu cepat, terutama dari tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) hingga putusan.
Menurut dia, rentang waktu yang singkat menimbulkan pertanyaan atas kedalaman pertimbangan majelis hakim dalam menilai seluruh fakta persidangan.
Sorotan lain tertuju pada penetapan kerugian negara. Pihak kuasa hukum menyebut tidak terdapat audit resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewenangan penetapan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan.
“Tanpa audit BPK, tidak ada kerugian negara yang sah,” kata Widodo.
Ia juga mengkritik metode penghitungan kerugian negara yang dinilai menggunakan pendekatan total loss, padahal kegiatan yang dipersoalkan disebut tetap berjalan.
“Jika kegiatan terlaksana, seharusnya dihitung berdasarkan actual loss, bukan seluruhnya dianggap hilang,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka menilai vonis terhadap Martadinata tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan. (*)












