Karena itu, publik berhak memperoleh kepastian mengenai posisi hukum Bobby Adhityo Rizaldi dalam perkara dugaan suap audit Kabupaten Muara Enim.
Selama belum ada penjelasan yang memadai, pertanyaan akan terus muncul: mengapa nama yang sejak lama menjadi sorotan belum juga berujung pada proses hukum?
Pada akhirnya, hanya KPK yang dapat menjawab keraguan tersebut melalui langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif. Sebab, dalam pemberantasan korupsi, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. **

Komentar